APBD Perubahan Kutim Naik Drastis, Di Proyeksikan Capai Rp 13,6 Triliun

Sangatta – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diproyeksikan akan mengalami kenaikan yang cukup drastis pada tahun 2024 ini. Hal ini diketahui saat berlangsungnya Rapat Paripurna ke 32 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Rabu (31/7/2024).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan didampingi Wakil Ketua I, Asti Mazar serta dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan 24 anggota DPRD Kutim bersama unsur Forkopimda, diketahui bahwa APBD Perubahan 2024 di proyeksikan sebesar Rp 13,6 triliun, atau naik 50,9%.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa perlu adanya percepatan penyelesaian infrastruktur strategis daerah. Yakni, pembangunan jalan dan jembatan, penyelesaian pelabuhan Kenyamukan, pembangunan air bersih perkotaan, dan penanganan banjir, pemenuhan belanja TPP PNS, belanja gaji dan belanja TPP PPPK.

“Pemenuhan terhadap percepatan pelaksanaan tujuh program prioritas daerah yang semula ditargetkan selesai tahun 2026, namun dipercepat selesai pada tahun 2024. Termasuk  kewajiban pemerintah daerah Kutai Timur untuk pelunasan hutang. Serta mengoptimalkan pemanfaatan belanja yang bersumber dari sumber-sumber pemanfaatan khusus DAK, dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan BULD untuk menstimulasi target kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” bebernya.

Berkaitan kebijakan umum perubahan APBD tahun 2024, ia menjelasakan bahwa untuk pendapatan daerah, pihaknya memproyeksikan pendapatan daerah sebelum perubahan APBD Rp 9,148 trilyun menjadi Rp 11,959 trilyun atau naik Rp 2,810 trilyun atau meningkat sebesar  30,72 persen.

“Terdiri dari, pendapatan asli daerah sebelumnya Rp 251 429 milyar menjadi RP  292,244 milyar. Kemudian, pendapatan transfer sebelumnya Rp 8,394 trilyun menjadi Rp 11,590 trilyun. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan. Dimana sebelumnya Rp 502,679 milyar menjadi Rp 76,750 milyar,” urainya.

Kemudian belanja daerah. Dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, termasuk kemampuan pendapatan dan pembiayaan, terdapat peningkatan jumlah pendanaan yang dapat dialokasikan dalam APBD Perubahan tahun 2024. Peningkatan tersebut mencapai 50,09 persen, dari yang semula Rp 9,123 trilyun menjadi Rp 13,693 trilyun. (Kiky/ADV)