SANGATTA. Meskipun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2025 dipercepat pembahasannya, namun pengesahan APBD tahun 2025, baru akan dilakukan akhir November. Demikian dijelaskan anggota Banggar DPRD Kutim Faizal Rachman.
“Pengesahan APBD 2025, ditarget paling lambat 30 November. Jadi masih lama,” katanya.
Diakui, jadwal pengesahan APBD tahun depan dilakukan paling lambat 30 November tahun ini, dimaksudkan untuk memastikan, proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai jadwal dan tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan.
“Meskipun masih lama pengesahannya, namun yang perlu percepatan adalah pembahasan dan penandatanganan kesepakatan KUA PPAS. Dimana, diharapkan penandatanganan kesepakatan antara pemerintah dan DPRD atas KUA PPAS ini dilakukan minggu ke-2 Agustus,” Terangnya
Menurutnya, ada batas waktu persetujuan kesepakatan KUA PPAS yakni Agustus. Namun karena 14 Agustus ini ada pelantikan DPRD baru, dimana saat itu DPRD baru akan dipimpin pimpinan sementara yang tidak punya kewenangan untuk menandatangani kesepakatan KUA PPAS, sehingga kesepakatan KUA PPAS, dipercepat, dilakukan DPRD lama.
“Jadi pembahasan KUA PPAS sampai kesepakatan dilakukan DPRD lama, sementara pengesahan dilakukan DPRD baru. Jadi memang proses pembahasan APBD itu memang ada tahapannya, sudah ada jadwalnya sampai pengesahan. Diharapkan dengan proses yang tepat sesuai jadwal ini sehingga pembangunan daerah di tahun 2025 dapat berjalan dengan baik,” katanya (J/ADV)