DPRD Sebut Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Tidak Mengatur THM

Kaltim, Parlementaria1733 Dilihat

SANGATTA. Meskipun diduga Tempat Hiburan Malam (THM) diduga sebagai lokasi penyebaran virus HIV/ AIDS paling utama, namun ternyata tidak ikut diatur dalam Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/ AIDS, yang sedang dibahas DPRD Kutium. Sebab Raperda ini, hanya focus penanggulangan HIV dan AIDS di masyarakat. Demikian dikatakan Ketua Pansus Reperda HIV AIDS dr Novel Tyty Paembonan.

“Raperda ini tidak mengatur izin THM. Tapi Raperda ini focus bagaimana penanggulangan bahaya penyakit HIV dan AIDS yang ada di setiap orang,” jelas Novel, pada wartawan.

Dikatakan, jika ternyata ada THM yang terbukti melakukan bisnis ‘lendir’ maka pemerintah harus bertanggungjawab atas pendirian THM tersebut. “Misalnya usaha refleksi, ternyata bisnis ‘lendir’ pertanyaannya apa ini refeksi kaki atau refleksi apa?.  Karena itu pemerintah harus bertanggungjawab, berdasarkan aturan dan tanggunjawab yang ada,” katanya.

Karena semua punya dasar aturan yang jelas, jangan karena alasan  tempat refleksi, namun bisnis lain, artinya sudah melanggar. Karena itu pemerintah harus bertanggung jawab menindak mereka yang melanggar.

Sebelumnya, Novel mengakui, diduga tempat hiburan malam memliki andil paling besar dalam penularan virus HIV/AIDS di masyarakat. THM tersebut ada yang berupa panti pijat, refleksi, bahkan terlihat sepertu warung, namun bisnisnya lain. terhadap berbagai bisnis THM seperti itu, Novel berharap pemerintah melakukan tindakan, dengan cara mengubah tempat tersebut menjadi UMKM, yang memang lebih produktif dan baik. (J/ADV)