Bahas Raperda Penanggulangan HIV/AIDS, Novel ; Tes Skrining Tuai Pro-Kontra

Kaltim, Parlementaria905 Dilihat

Sangatta – Ketua Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanggulangan penularan HIV/AIDS dr. Novel Tyty Paembonan, mengungkapkan pembahasan  (Raperda) tentang penanggulangan penularan HIV/AIDS. menjadi momentum penting dalam meninjau isi rancangan peraturan tersebut, khususnya terkait dengan pemeriksaan awal atau tes skrining terhadap calon karyawan atau pekerja.

“Di dalam rapat pansus terkait tes skrining, kami menemui penolakan dari beberapa pihak yang tidak setuju dengan adanya pemeriksaan awal ini. Alasan utamanya adalah khawatir akan terjadi diskriminasi terhadap calon pekerja yang dinyatakan positif HIV/AIDS,” ungkap dr. Novel.

Padahal menurut dr. Novel, data menunjukkan bahwa 42% kasus penularan HIV/AIDS di Kutai Timur berasal dari kalangan pekerja. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat mempengaruhi kehidupan keluarga dan komunitas secara luas. “Kasian kalau ada istri yang hamil mau melahirkan diperiksa, tapi suaminya tidak, padahal kemungkinan besar suaminya yang menulari,”tambahnya.

Karena itu, pihaknya bertekad untuk menindaklanjuti isu ini dengan menggagas Peraturan Daerah yang tidak hanya mengatur aspek pencegahan, tetapi juga perlindungan hak asasi manusia para pekerja yang terinfeksi. “Kami di pansus akan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam merumuskan regulasi ini, sejalan dengan regulasi yang ada dan memperhatikan hak asasi manusia,” jelas dr. Novel.

Namun demikian, usulan untuk pemeriksaan awal terhadap calon pekerja masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kekhawatiran akan privasi dan potensi diskriminasi menjadi perdebatan yang harus diatasi dengan solusi yang tepat. Untuk itu DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk menemukan keseimbangan yang baik antara kebutuhan deteksi dini dan perlindungan hak asasi manusia para pekerja.

“Saat ini, fokus utama kami bukan hanya pada pencegahan, tetapi juga pada pengendalian dan pengobatan untuk memutus rantai penyebaran HIV/AIDS. Penyakit ini harus dikelola dengan baik agar tidak terus menyebar di masyarakat,” tegas dr. Novel.

Untuk itu, pihaknya berharap melalui rancangan Peraturan Daerah ini, mereka dapat memberikan panduan yang komprehensif dalam penanganan HIV/AIDS di daerah tersebut, serta mendorong kesadaran akan pentingnya pencegahan dan pengobatan dalam upaya bersama memerangi penyakit tersebut. (Kiky/ADV)