SANGATTA. Meskipun tahun 2023 lalu, ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa ) senilai Rp1,7 triliun, namun ternyata ada juga terdapat utang pemkab Kutim senilai ratusan miliar. Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, David Rante kepada sejumlah awak media belum lama ini
Menurutnya, dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD tahun 2023 catatan hutang yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah, secara akumulasi dari tahun 2022 hingga 2023 senilai Rp183 milyar.
“Dalam laporan LPJ Pemkab Kutim tahun 2023, ada ada utang dari tahun 2022-2023 secara akumulasi senilai Rp183 miliar. Utang ini berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas PUPR, Perkim, Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan, Perindustrian dan Perdagangan serta Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah,” jelasnya.
Menurutnya, utang ini merupakan kewajiban Pemerintah Kutim untuk melunasinya. Sebab utang ini sebagian besar merupakan utang kegiatan yang sudah dinyatakan selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor. Terlebih hutang tersebut juga sudah diriview (tinjau) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Karena itu diakui pemerintah sebagai hutang, ya harus dibayar. Dan kami di DPRD meminta agar segera dibayar, karena anggaran kita juga ada. Hutang juga sudah masuk dalam laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2023. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak membayarnya,” jelas David.
Diakui Pansus DPRD dengan pemerintah yang diwakili Bappeda, BPKAD serta Bapenda, untuk memastikan terkait realisasi anggaran tahun 2023. Dari hasil rapat tersebut, diketahui bahwa secara akumulasi total SiLPA APBD tahun 2023, Rp 1,7 triliun, dari pendapatan sebesar Rp8,597 triliun, belanja senilai Rp 8,357 triliun. (*/ADV)