Sangatta, – Dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang ke-3 Tahun Sidang 2023-2024, DPRD Kutai Timur (Kutim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. Persetujuan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim.
Rapat ini di Pimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, di dampingi oleh Wakil Ketua II Arfan, dan di hadiri oleh Bupati Kutim, 27 anggota dewan secara langsung, 6 anggota dewan melalui zoom meeting, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, Sekretaris Daerah (Sekdah), Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kutim, Pimpinan Komisi, Pimpinan Badan Legislasi dan Pimpinan Badan Kehormatan, Pimpinan Fraksi dan Staf Lainnya pada Kamis Malam (11/7/2024).
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan laporan keuangan daerah dan Bupati kepada DPRD. Laporan ini memuat informasi atas realisasi anggaran selama satu tahun sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Faizal Rachman, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2023, menjelaskan bahwa dasar hukum penyusunan Ranperda ini adalah Pasal 320 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah berkali-kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD beserta laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan keuangan yang dimaksud Laporan Realisasi Anggaran,Laporan Perubahan,Saldo Anggaran Lebih,Neraca,Laporan Operasional,Laporan Arus Kas,Laporan Perubahan Ekuitas,Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,”jelas Faizal.
pembentukan Pansus ini berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pansus Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023, yang ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2024.
“Pansus dibentuk dan bekerja berdasarkan Surat Keputusan tersebut,” ujar Faizal.
Lebih lanjut, Faizal Rachman, memaparkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023 dalam Rapat ke 30.
“Total pendapatan mencapai Rp 8,5 triliun, total belanja mencapai Rp 8,8 triliun sehingga terjadi surplus anggaran sebesar Rp 239,825 miliar. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1.579 triliun, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp46,5 miliar,Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1,7 triliun,”paparnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyerapan belanja tidak maksimal, salah satunya karena keterlambatan alokasi anggaran dan keterbatasan bahan baku.
“Penyerapan belanja yang tidak maksimal, yang pertama kelemahan pada rencana atas tahapan pelaksanaan kegiatan sumber daya manusia, atau jumlah dan kualitas relatif terbatas, frekuensi pergantian atau rotasi pejabat cukup tinggi, beban volume pekerjaan terlalu besar, dan adanya pilkada yang dilaksanakan pada tahun 2024,”jelas Faizal.
Faizal Rachman, menyampaikan bahwa terdapat sisa hutang Pemkab Kutim yang belum terbayarkan sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp 189,93 miliar.
“Utang belanja pegawai Rp 2,64 miliar,hutang belanja barang dan jasa: Rp 26 miliar,hutang pengadaan aset kepada pihak ketiga Rp 160.44 miliar.”kata Faizal.
Selain itu, Faizal Rachman juga menyoroti tingginya alokasi anggaran untuk belanja tidak terduga (BTT), belanja perjalanan dinas, dan belanja barang habis pakai. Menurutnya, alokasi anggaran yang besar untuk pos-pos tersebut terkesan kurang efisien dan perlu dirasionalisasi.
“Porsi anggaran untuk BTT, perjalanan dinas, dan barang habis pakai terbilang tinggi. Seharusnya anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang lebih tepat guna dan efektif, sehingga dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Faizal.
Jumlah investasi Pemkab Kutim dalam bentuk penyertaan modal sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp 245,7 miliar dengan rincian sebagai berikut Penyertaan modal kepada Bank Kaltimtara sebesar Rp 132,6 miliar, PDAM Kutai Timur sebesar Rp 76 miliar, PT BPR Kutai Timur sebesar Rp 35 miliar, PT Kutai Timur Investama sebesar 1 miliar.
“Dari hasil investasi tersebut, Pemkab Kutim mendapatkan dividen sebesar Rp 5 miliar pada tahun 2022 dan Rp 5,332 miliar pada tahun 2023. Meskipun terkesan tinggi, nilai keuntungan tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan bunga deposito.”ujar Faizal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Kutim TA 2023, ditemukan sisa Dana Bagi Hasil Pajak Daerah (DBHDR) tahun 2008-2017 sebesar Rp 6,6 miliar yang belum digunakan. Sisa dana tersebut akan menjadi muatan program Pemkab Kutim untuk tahun-tahun berikutnya dan Silpa Dinas PUPR TA 2023 mencapai Rp 423 miliar. Silpa ini disebabkan oleh rendahnya penyerapan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, khususnya program multiyears di bidang Marga. Jumlah anggaran multiyears di bidang Marga yang dialokasikan pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 429 miliar, namun hanya terserap sebesar Rp 246 miliar.
DPRD Kutim telah menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dengan catatan dan saran untuk perbaikan kinerja Pemkab Kutim di masa mendatang. Diharapkan dengan evaluasi dan langkah-langkah strategis ini, pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan pembangunan di Kutim dapat lebih optimal dan bermanfaat bagi masyarakat. (Kiky/ADV)