Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-29 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada kamis (4/7/2024), terkait penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait Tindak Lanjut Penanganan Permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT. Indominco Mandiri.Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, S. Sos. dan dihadiri oleh para anggota DPRD lainnya.
Dalam rapat tersebut dr. Novel tyty paembonan, M.Si memaparkan hasil kerjanya selama kurun waktu tertentu dalam menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi oleh Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT. Indominco Mandiri.
“Pada tanggal 20 juli panitia kusus (pansus) melakukan peninjauan lokasi di wilayah pertambangan PT. Indominco Mandiri bersama dengan dinas pertanahan BPKH wilayah 4 provinsi kalimantan timur dan kelompok tani karya bersama.
Pansus telah berkonsultasi kebagian diktorat jendral mineral dan batubara kementrian ESDM di jakarta pada tanggal 22 september 2023”. kata dr.novel.
Didektorat jendral mineral dan batu batara kementrian ESDM mengundang pihak terkait untuk d fasilitasi penyelesaian tentang tindak lanjut permasalahan kelompok tani karya bersama dengan PT.Indominco Mandiri.
Didektorat jendral mineral dan batu batara kementrian ESDM bersama dengan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, meninjau langsung kelapangan dan diverifikasi lapangan pada tanggal 1 November 2023 di PT. Indominco mandiri yang di sengketakan oleh kelompok tani karya bersama.
“Lebih lanjut dr. Novel tyty paembonan mengatakan, berdasarkan SK.Bupati Kutai Timur No.162/02.18845/MKH/VI/2025 tentang klaim oleh kelompok tani karya bersama atas area lahan seluas 5000 hektar, dalam kawasan hutan lindung yang terkena kegiatan penambangan/ekspoitasi oleh PT. Indominco Mandiri. Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2004 dan keputusan Presiden Nomor 1 tahun 2004” ucapnya
Area yang di klaim oleh kelompok tani karya bersama seluar 5000 hektar setelah di identifikasi lapangan ternyata hanya seluas 2750 hektar dengan rincian 1790 hektar berada di dalam konsesi PT.Indominco Mandiri. Seluas 963 Hektar berada di dalam hutan produksi dan 827 hektar berada dalam kawasan hutan lindung.
“Kelompok tani karya bersama hanya memiliki lahan seluas 2750 hektar, dan area 1790 hektar sebagian lahan telah di tambang oleh pihak PT. Indominco dan ada sebagian lahan belum di tambang .Dengan luas area 963 hektar hutan produksi dan 827 hektar merupakan hutan lindung selebihnya lahan seluas 960 hektar berada di luar konsesi PT. Indominco Mandiri seluas 598 hektar”. tegasnya.
“Setiap anggota kelompok tani memengang surat keterangan, surat penggarapan lahan seluas 2 hektar perlembar surat pada bulan mei 2023 lalu, petani yang telah di bayarkan / tanam tumbuh sebanyak 46 orang dari 300 orang petani telah menerima pembayaran tali asih tanam tumbuh dari PT. Indominco Mandiri”. kata dr.novel tyty paembonan.
Rapat Paripurna Ke-29 DPRD Kutim ditutup dengan kesepakatan bahwa Pansus akan terus memantau perkembangan penyelesaian permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT. Indominco Mandiri. (kiky/ADV)