Sangatta, – Masa jabatan kepala desa di Kutai Timur (Kutim) resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini berdasarkan regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, melantik para kepala desa diruang Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi Jumat (28/6/2024) untuk menyesuaikan dengan regulasi baru tersebut.
“Di beberapa daerah lain, pelantikan ini dilakukan bersamaan dengan pelantikan aparatur desa. Namun di Kutai Timur, pelantikan hanya dilakukan untuk kepala desa,” jelas Ardiansyah Sulaiman.
Meskipun masa jabatan diperpanjang, Ardiansyah mengingatkan para kepala desa agar tetap menggunakan anggaran desa dengan hati-hati dan transparan. Ia juga meminta mereka untuk menghindari praktik korupsi.
“Pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa akan dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat,” tegas Ardiansyah.
Di samping itu, Ardiansyah juga menyampaikan kabar gembira tentang peningkatan insentif bagi kepala desa, BPD, RT, kepala adat, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Kenaikan insentif ini bervariasi untuk masing-masing kelompok, dengan rata-rata kenaikan sebesar 40%.
“Kesejahteraan kepala desa dinaikkan lagi karena ada surat Kemendagri yang memang menyampaikan harus ditambah. Dari tambahan itulah kita berpikir untuk menambah insentif para kepala desa, aparatur desa, ketua RT, BPD, kepala adat, dan LPM. Semuanya naik dan Insyaallah kenaikan ini ada dalam perubahan ini,” jelas Ardiansyah.
Ardiansyah berharap dengan perpanjangan masa jabatan dan peningkatan insentif ini, desa-desa di Kutim dapat lebih fokus pada pembangunan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (Kiky/ADV)