Sangatta, – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman memberikan tanggapan atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Tanggapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-28 DPRD Kutim masa persidangan III Tahun 2023-2024. Senin (24/05/2024)
Dalam kesempatan itu, Bupati Ardiansyah mengucapkan terima kasih atas apresiasi, masukan, dan saran yang telah diberikan Fraksi Golongan Karya. Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan berupaya melakukan optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sosialisasi, penagihan aktif, dan digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk meningkatkan infrastruktur pembangunan sarana dan prasarana pelayanan publik. Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan publik yang diberikan kepada masyarakat,” Kata Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat membacakan tanggapan pemerintah dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni
Selain itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pembangunan fisik, khususnya pada belanja modal gedung dan bangunan serta jalan, jaringan, dan irigasi. Ia ingin memastikan bahwa kualitas yang dihasilkan sesuai dengan standar dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Terkait tata kelola barang milik daerah (BMD), pemerintah berkomitmen untuk meningkatkannya. Hal ini dilakukan dengan cara melakukan inventarisasi, penatausahaan, dan pemeliharaan BMD secara tertib dan teratur,” Terangnya
Karena itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat segera disahkan oleh DPRD Kutim. Ia meyakini bahwa Raperda ini akan menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan daerah di Kutim. (j/ADV)