Pelaksanaan Program Desa Masih Perlu Pembenahan

Kaltim, Kutai Timur1369 Dilihat

SANGATTA – Pelaksanaan program di desa masih memerlukan beberapa perbaikan, salah satunya terkait dengan struktur Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Saat ini, masih banyak desa yang hanya memiliki satu TPK untuk menangani seluruh program desa. Hal ini dinilai kurang efektif, terutama dalam desa dengan anggaran besar dan cakupan program yang luas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDesa) M Basuni, didampingi Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat M Rusdi, menyampaikan bahwa idealnya setiap bidang dalam program desa memiliki TPK sendiri.

“Pembagian TPK per bidang, seperti bidang pemerintahan, pembangunan, dan pelatihan, akan meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan program,” jelas M Rusdy

Lebih lanjut, Rusdy menjelaskan bahwa desa juga dapat membagi TPK berdasarkan zona, seperti per dusun. Dengan demikian, setiap dusun dengan beberapa RT akan memiliki TPK sendiri yang menangani pembangunan, pengadaan, atau pelatihan di wilayahnya.

Menurut Rusdy, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah mengatur secara detail tentang struktur pengelola keuangan desa. Sekretaris Desa, Kaur, dan Kasi berperan sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD), sedangkan Kepala Desa bertindak sebagai Pemegang Keuangan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).

Permendagri tersebut juga menjelaskan bahwa TPK bertugas membantu Kaur dan Kasi dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang tidak dapat dilakukan sendiri. Hal ini berarti, Kepala Desa tidak perlu lagi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengangkat TPK khusus, melainkan cukup mengangkat Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ) untuk membantu Kaur dan Kasi dalam pengadaan barang atau jasa.

Dengan memperkuat struktur TPK dan menunjuk TPK per bidang atau zona, diharapkan pelaksanaan program desa dapat menjadi lebih efektif, akuntabel, dan transparan, sehingga ultimately  meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (J/ADV)