Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Hearing membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada Rabu (19/6/2024).
Rapat yang digelar di Ruang Hearing, Gedung DPRD, Bukit Pelangi ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kutim Yosep Udau, Sobirin Bagus, Bagian Hukum Perancangan Undang-Undang Saipul Anwar, Kasi Pencegahan dan Inpeksi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Adriansyah beserta stafnya.
Rapat Hearing ini merupakan langkah awal dalam pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Nantinya, Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Pansus (Panitia Khusus) yang dibentuk oleh DPRD Kutim.
Dalam rapat tersebut, Yosep Udau selaku pimpinan rapat menyampaikan beberapa usulan masyarakat terkait pencegahan kebakaran, seperti terkait disetiap Desa wajib terdapat alat pemadam kebakaran yang harus disiapkan oleh Pemerintah, kemudian jarak antara rumah warga harus memiliki ketentuan. Serta setiap petugas kebakaran atau relawan disetiap Desa bisa mendapatkan gaji honor dari pemerintah.
“Kalau tanggapan bagian hokum Sekkab Kutim, akan mengupayakan agar pemberian gaji honorer kepada relawan pemadam kebakaran yang bertugas di setiap Desa bisa dimasukkan kedalam Raperda tersebut, yang penting tidak berbenturan dengan aturan yang sudah ada,” Kata Yosep Udau kepada sejumlah awak media
Sementara terkait masih kurangnya tenaga kebakaran, menurut Yosep Udau hal tersebut dikembalikan kedinas terkait selaku pelaksana Perda tersebut. Terlebih ada keinginan perangkat daerah tersebut untuk membentuk relawan pemadam kebakaran.
“Jadi kemungkinan hanya akan memaksimalkan relawan. Karena terbatas juga tenaga mereka (DPKP) sementara tidak diperbolehkan lagi melakukan pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D),” Pungkasnya (*/ADV)