SANGATTA. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) telah melakukan studi tiru ke Samarinda dalam rangka penertiban pengetap. Namun sebelum dilakukan penertiban, akan disusun Peraturan Bupati (Perbub), seperti hasil studi tiru dari Samarinda. Demikian dikatakan Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Kutim, Achmad Doni Erviady,
“Kita sedang susun Perbub bagaimana mengatur pengecer-pengecer itu. Yang pasti, untuk saat ini yang dilakukan adalah pembelian dilakukan menggunakan barcode. Dimana didalamnya ada jatah pengambilan BBM, Seharinya hanya 120 liter,” katanya.
Namun, meskipun dalam barcode dimungkinkan membeli 120 liter, namun penggunaan barcode itu hanya sekali sehari. Sehingga pembelian BBM itu hanya sebatas kapastitas tangki, setelah itu, tidak bisa.
“Artinya, kalau tangki mobilnya hanya isi 50 liter, berarti hanya 50 liter per hari. Meskipun jatahnya 120 liter, namun tidak bisa lagi kembali ke SPBU, setelah mengisi pertama, karena barcode hanya digunakan sekali dalam sehari,” jelasnya.
Menurutnya, dengan berlakuny barcode, maka aturan pembelian hanya 40 liter perhari, tidak berlaku lagi, karena memang dalam barcode sudah jelas jatahnya 120 liter per hari, sekali penggunaan barcode per hari. “kalau perjalanan jauh, ternyata sore atau malam sudah habis, maka harus isi mobil pakai non subsidi,” terangnya
Disebutkan, dengan penggunaan barcode seperti itu, maka dipastikan mobil tidak bisa bolak-balik masuk SPBU. Hanya saja, yang tidak bisa dihindari saat ini, kalau pengetab itu punya unit mobil lebih dari satu. Tentu setelah isi satu, mereka isi yang lainnya. “Ini yang tidak bisa dikotrol,” pungkasnya (*/ADV)