Sangatta – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia perjuangan, dalam pandangan umum terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna ke 27 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, masa siding III Tahun Sidang 2023-2024
Fraksi PDI-Perjuangan DPRD memberikan beberapa catatan penting sebagai masukan Pemerintah Daerah dalam penyelengaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di masa-masa yang akan datang.
Ketua Fraksi PDIP, Siang Geah yang membacakan tanggapan PDIP, menyebutkan beberapa catatan hasil analisa fraksinya. Diantaranya, pemerintah tidak melampirkan hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan Fraksi. “Sebagaimana diatur dalam permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 298 Bahwa dalam pertanggungjawaban APBD harus dilampirkan hasil audit BPK terhadap APBD tersebut,” Kata Siang Geah saat membacakan Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (13/6/2024)
Selain itu, realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2023 melebihi target sebesar 8,59 trilyun atau 104,13 persen dari Anggaran pendapatan sebesar Rp8,25 trilyun. “Hal ini tentunya perlu diapresiasi namun penting juga untuk dijelaskan terkait sektor sektor yang menunjang dalam penambahan pendapatan tersebut, sehingga kedepan bisa dilakukan evaluasi terkait fokus kerja dan skala prioritas,” Terangnya
Selain itu, realisasi PAD tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp.352,46 milyar atau 44,76 persen dari anggaran PAD sebesar Rp.787,53 milyar dalam nota penjelasan dijelaskan bahwa hal ini terjadi karena adanya koreksi dan reklasifikasi yang dilakukan oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Timur dari realisasi Pendapatan Asli Daerah ke lain-lain pendapatan yang sah dalam hal ini pendapatan hibah sebesar Rp.548,21 milyar dengan rincian sebagai berikut, profit sharing dari PT.KPC sebesar Rp.547,79 milyar, Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari PT. Tanito Harun sebesar Rp.426,29 juta, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.568,85 milyar.
“Berdasarakan koreksi dan reklasifikasi diatas terjadi lonjakan angka sebesar 2.315,73 persen, dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.24,56 milyar. Setelah membandingkan angka hasil koreksi dan rekalisifikasi PAD yang di alihkan ke lain-lain pendapatan Daerah yang sah, terdapat selisih angka sebesar Rp.20,63 milyar,” Imbuhnya
Artinya ada penambahan lain lain pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.20,63 milyar di luar dari hasil koreksi dan reklasifikasi.
“Mohon kepada Bupati untuk menjelaskan terkait sumber dari penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah tersebut sebagai bahan evaluasi kedepannya.” Pungkasnya (*/ADV)