Teraskaltim.id, Sangatta – Pemerintah Kutai Timur menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD )Tahun 2023. Dalam sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Arfan, yang berlangsung di Ruang sidang Utama, kantor DPRD Kutim Rabu (12/6/2024).
Penyampaian Raperda Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Kutim, dibacakan langsung Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman.
Dalam sidang peripurna yang dihadiri 22 anggota DPRD Kutim, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan pendapatan dalam APBD Kutim tahun 2023 sebesar Rp 8,59 triliun, atau 104 persen dari APBD sebesar Rp8,25 triliun.
Pendapatan dibagi atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 352 miliar, atau 44,7 persen dari pendapatan sebesar Rp 787 miliar. Dimana PAD ini oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diklasifikasikan jadi pendapatan provit sharing dari PT KPC senilai Rp 540,7 miliar, serta PNBP dari PT Tanito Harun sebesar Rp. 425 juta.
Kemudian pendapatan dari transfer dari pusat ke daerah senilai Rp7,67 triliun atau 103 persen dari target pendapatan Rp7,44 triliun. Sementara pendapatan lain-lain yang sah Rp568,85 miliar, atau 203 persen dari target Rp241 miliar.
Sementara belanja daerah, sebesar Rp7,54 triliun atau 84 persen dari APBD senilai Rp8,59 triliun. Dimana belanja operasi senilai Rp4,25 triliun dari anggaran Rp5 triliun, sementara belanja modal senilai Rp3,29 triliun atau 83 persen dari anggaran Rp3,96 triliun.
“Belanja tidak terduga, Rp20 miliar,”kata Ardiansyah dihadapan Anggota DPRD Kutim
Sementara belanja transfer ke Desa terealisasi senilai Rp811 miliar, dari anggaran Rp824 miliar atau 98 persen dari target Rp824,9 miliar. Sementara penerimaan pembiayaan atau silpa Rp2022 sebesar Rp1,57 triliun terealisasi 100 persen, sementara pengeluaran pembiayaan senilai Rp46 miliar. (j/ADV)