SANGATTA. DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kelompok Tani Bina Warga sebagai pengadu dan PT Indexim, dihadiri instansi terkait lainnya. RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan dengan anggota Agusriansyah Riwan, Hepnie Armansyah, M Ali, serta Faizal Rachman , Senin (10/6) di Ruang rapat hearing, kantor Sekretariat DPRD.
Dalam kesempatan itu, Arfan meminta kepada Kelompok tani, menjelaskan permasalahan mereka sehingga mengadu ke DPRD. Sudirman, sebagai perwakilan kelompok tani menjelaskan, jika lahan kelompok tani seluas 73 ha lebih, yang sebenarnya telah dikerjasamakan dengan PT SBA, ditambang oleh PT Indexim, namun tidak diberikan ganti rugi. Padahal, di laan itu ada tanaman, yang memang sudah menghasilkan bagi kelompok tani.
“Untuk itu, kami dari kelompok Tani Bina Warga minta keadilan, atas hak kami. Apalagi, kami telah beberapa kali dilaporkan ke polisi oleh perusahan, padahal, itu lahan kami, sumber penghidupan kami,” kata Sudirman.
Sementara itu, PT INdexim diwakili Senior Manajer Herianto mengatakan pihaknya memiliki perjanjian dengan PT Santan Borneo Abadi (SBA), dimana salah satu poinnya adalah urusan lahan, adalah tanggungjawab PT SBA. Karena itu, urusan Indexim bukan dengan kelompok tani, tapi dengan PT SBA, yang dalam kesempatan ini tidak hadir.
Karena Indexim merupakan Opvitnas, izin usaha PKP2B, karena itu, pihaknya melapor ke polisi, apapun terjadi dalam perusahan.
Menanggapi persoalan tersebut, Arfan mengatakan jika melihat masalah ini, bagi PT Indexim, sebenarnya tidak perlu terlalu kaku, dengan alasan opvitnas, ataupun dengan alasan hukum. Sebab, tidak bisa dipungkiri, jika koorporasi berurusan dengan masyarakat melalui jalur hukum, biasanya masyarakat selalu kalah.
“Untuk itu, sebaiknya diselesaikan saja secara kekeluargaan. Masyarakat juga tidak minta terlalu besar. Karena itu, kami minta dalam dua minggu masalah ini selesai,” harap Arfan. (J/ADV)