Kejari Kutim Hentikan Penuntutan 5 Tersangka Berdasarkan Restorative Justice

Kaltim, Kutai Timur1331 Dilihat

Sangatta, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum. Kejari Kutim berhasil melakukan penghentian penuntutan kasus tindak pidana penggelapan melalui Restorative Justice (RJ, bertempat di Aula Kantor Kejari Kutim, pada Rabu (5/6/2024)

Kasus ini melibatkan 5 orang sebagai tersangka Yakni HP, OA, AC, PY dan Er yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, yang mengakibatkan PT. Rimba Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp 6 Juta. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kejari Kutim, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara ini tanpa syarat.

PLh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur Sugih Carvallo, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bayu Fermady, SH., MH mengatakan jika sebelumnya berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan kepada Kejari Kutim.

“Melalui mediasi final, dan telah ada kesepakatan dengan perusahaan yang kemarin ada perwakilannya memberikan maaf dan perkara tersebut juga telah disetujui oleh Kejaksaan Agung untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice,” Kata PLh Kejari Kutim Sugih Carvallo, S.H., M.H. didepan para tersangka, dan tokoh masyarakat.

Selain itu, penghentian penuntutan ini sekaligus menjadi pelajaran bagi para tersangka bahwa perbuatan yang melanggar hukum akan merugikan banyak orang. Namun dengan adanya itikad baik dari para tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan pidana, sehingga baik Kejaksaan dan Tokoh masyarakat dapat menyampaikan alasan agar dapat disetujui oleh Kejaksaan Agung untuk dilakukan Restorative Justice.

“Diantaranya para pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidanannya dibawah 5 Tahun. Sehingga dengan pertimbangan itu kejaksaan Agung memberikan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice,” Ucapnya

Lebih lanjut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bayu Fermady, SH., MH menuturkan jika kasus ini berawal dari PT. Rimba Nusantara selaku pihak vendor dari PT. Surya Hutani Jaya untuk melaksanaan pekerjaan berupa pembangunan Hutan Tanaman Industri di lahan petak 48 D zona 20, Desa Benua Baru, berdasarkan surat Perjanjian Kerja No: 005/SP/SRH-PRN/LKT/VIII/2023 pada tanggal 01 Agustus 2023 dengan jangka waktu sampai 31 Desember 2023.

“Kemudian sekira bulan Desember 2023, PT. Rimba Nusantara melaksanakan pekerjaan sesuai SOP dan SPK pada lahan petak 48 D zona 20 Desa Benua Baru, menggunakan 3 unit Excavator merek Kobelco jenis SK 130 HD dengan memerintahkan operator excavator yaitu tersangka HP, OA, AC, serta pengawas lapangan yaitu tersangka PY dan Er,”Ucapnya

Setelah itu, sekira pada bulan Desember 2023, seorang warga meminta tolong ke para tersangka untuk melakukan pembersihan lahan miliknya seluas 2 hektar menggunakan Excavator milik PT. Rimba Nusantara.

“Kemudian pekerjaan dimaksud berjalan selama dua hari dan para tersangka mengerjakan lahan tersebut tanpa melaporkan kepada manajemen Perusahaan dan diluar surat perjanjian kerja pada tanggal 01 Agustus 2023,” bebernya

Kemudian setelah melakukan kegiatan tersebut, para tersangka mendapatkan upah senilai Rp 4 juta kemudian uang tersebut dibagikan kepada para operator dan pengawas lapangan. “masing-masing operator mendapatkan uang sebesar Rp 500 Ribu, sedangkan untuk pengawas mendapatkan Rp 650 ribu perorang.

“Akibat perbuatan para perlaku, perusahaan mengalami kerugian Rp 6 Juta yaitu, kerugian solar dan jam kerja operator.” Bebernya

Sementara itu, usai dibebaskan, salah satu perwakilan mantan tersangka mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Kejaksaan Agung, dan Kejari Kutim serta seluruh pihak terkait lainnya lantaran telah berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice atas kasus yang mereka alami.

“Kami sangat menyesali atas apa yang telah kami perbuat, perbuatan yang melanggar hukum ini telah membuat keluarga kami sedih dan kami sangat menyesali perbuatan ini,” Ucapnya sembari meneteskan air mata. (*)