Dorong Pertumbuhan UMKM, Diskop UKM Kutim Gelar Pelatihan Perizinan Usaha

Kaltim, Kutai Timur1490 Dilihat

Sangatta – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan Pelatihan Perizinan Usaha bagi 30 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 7 kecamatan di Kutim.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 5 hingga 7 Juni 2024 ini bertempat di Hotel MS, Sangatta. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Teguh Budi Santoso yang ditandai dengan pengalungan kartu peserta kepada perwakilan UMKM.

Pelatihan ini digagas dengan tujuan meningkatkan pemahaman para pelaku UMKM mengenai pentingnya perizinan usaha serta memberikan panduan praktis dalam proses pengajuan izin. Dengan mengantongi izin usaha yang lengkap, diharapkan UMKM dapat beroperasi secara legal, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang lebih luas untuk pengembangan bisnis.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Teguh Budi Santoso, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Kutim.

“Kita sebagai pemerintah ingin memberikan afirmasi kepada pelaku UMKM sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Kutim,” ujar Teguh Budi Santoso kepada awak media usai membuka Pelatihan Perizinan Usaha bagi 30 pelaku UMKM.

Lebih lanjut, Teguh Budi Santoso menuturkan bahwa masih banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang belum memiliki izin usaha. Hal ini kerap menjadi salah satu kendala bagi mereka untuk mengembangkan usahanya.

“Kalau terkait datanya saya kurang tahu persis berapa jumlah sebenarnya. Tapi kalau tidak salah kita memiliki sebanyak 12.000 pelaku UMKM. Dari 12.000 itu, berapa yang sudah memiliki izin kita belum tahu angka pastinya,” terangnya.

Oleh karena itu, melalui pelatihan perizinan usaha ini, diharapkan pemahaman para pelaku UMKM terkait perizinan usaha dapat meningkat. Terlebih, perizinan usaha bukan hanya sekadar kewajiban secara administratif, melainkan juga memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. (*/ADV)