Sangatta, – Berhati-hatilah saat berinteraksi dengan orang asing di media sosial! Pasalnya, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemerasan jaringan nasional dengan modus asmara percintaan atau Love Scamming.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu warga Kutim yang menjadi korban penipuan. Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa terdapat 76 korban Love Scamming, di mana 6 orang di antaranya merupakan warga Kutim dan 70 lainnya tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai sejak 9 Desember 2023 dan hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh pihak Polres Kutim dan Polresta Pontianak.
“Kasus ini memakan 76 korban, dengan enam korban asal Kutim dan 70 lainnya tersebar di wilayah Indonesia,” ungkap Kapolres AKBP Ronni Bonic di Mako Polres Kutim, Selasa (4/6/2024).
Dua pelaku yang berhasil diamankan oleh Polresta Pontianak adalah MI (19) dan RG (21). Keduanya diduga telah meraup keuntungan total Rp50 juta dari hasil penipuan Love Scamming.
“Awalnya pelaku menggunakan aplikasi dating apps dengan identitas palsu sebagai wanita untuk memancing korban, kemudian menggunakan aplikasi WhatsApp untuk memeras para korban,” jelas Kapolres Bonic.
Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana 11 tahun penjara.
Kapolres Kutim pun menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penipuan dan pemerasan bermotif Love Scamming.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kutim untuk cerdas menggunakan media sosial. Agar tidak tertipu dengan modus-modus seperti ini, sehingga masyarakat dapat terhindar dari kerugian,” pungkas Kapolres Bonic. (S/*)