SANGATTA. Untuk memastikan keterlibatan masyarakat dalam merancang Peraturan Daerah (Perda), maka sebelum disahkan, Raperda terlebih dahulu disosialisasikan. Bahkan, DPRD melibatkan masyarakat dalam pembahasan Raperda tersebut, agar nantinya semua masyarakat tahu keberadaan Perda tersebut. Demikian dikatakan ketua DPRD Kutim Joni saat ditemui oleh sejumlah awak media, Senin (03/6/2024)
“Pembahasan Perda dulu dan sekarang beda. Kalau dulu, Perda telah disahkan baru disosialisasikan. Namun sekarang, sebelum disahkan, disosialisasikan pada masyarakat, agar semua tau, jika nanti akan ada Perda tersebut seperti itu. Sehingga saat di sahkan, semua sudah paham. Bahkan dalam pembahasan setiap Raperda, itu melibatkan masyarakat terutama stakeholder terkait,” kata Joni
Menurut Joni, saat ini DPRD Kutim tengah membahas beberapa Raparda. Dalam sosialisasi Raperda tersebut, DPRD menyesuaikan lokasimana yang paling tepat, paling membutuhkan. Karena itu, seperti Raperda HIV Aids, disosialisasikan di Kecamatan Wahau. Sebab, bedasarkan informasi dari Ketua harian Komisi Penangulangan AIDS Daerah (KPAD) Kutim, Harmaji , di kecamatan Wahau itu paling tinggi orang terjangkit Virus HIV/ Aids.
“Kita tempatkan sosialisasi RaperdaHIV di sana, karena kita perlu masukkan, apa yang akan dimasukkan di Perda tersebut,” jelas Joni
Hal sama dengan Raperda penanggulangan Kebakaran, disosialisasikan di Bengalon. Sebab di sana, paling rawan kebakaran. Sementara Raperda Kesetaraan Gender, disosialisasikan di Sangkulirang.
“terakhir, yang akan kita sosialisasikan Raperda katertiban umum di sangatta, karena ini kota. Nanti, kita akan undang tokoh masyarakat di Sangatta, saat pembahasan. Setelah sosialisasi, pembahasan, baru kita melakukan studi banding dengan daerah lain.” Tutupnya (*/ADV)