Upaya Meningkatkan Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat, Raperda Penanggulangan HIV/AIDS di Sosialisaikan di Muara Wahau

Kaltim, Parlementaria1834 Dilihat

Sangatta, – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, menjelaskan bahwa sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/AIDS diprioritaskan di Kecamatan Muara Wahau atas dasar rekomendasi Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA) daerah. Hal ini didasari oleh data dan pengamatan lapangan yang menunjukkan tingginya angka kasus HIV di wilayah tersebut.

“Berdasarkan data dan pengamatan Sekertaris KPA, Pak Armaji, Muara Wahau memiliki kasus HIV terbanyak di Kutim. Oleh karena itu, kami memilih lokasi ini untuk sosialisasi Raperda Penanggulangan HIV sekaligus mengedukasi masyarakat agar dapat menekan penyebaran virus mematikan ini,” ujar Joni.

Joni menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pencegahan dan penanganan HIV/AIDS. Ia berharap langkah ini dapat menjadi langkah awal yang efektif sebelum Raperda disahkan.

“Kita ingin masyarakat di Wahau lebih memahami bahaya HIV dan cara pencegahannya. Ini merupakan langkah awal sebelum Raperda ini disahkan,” jelas Joni.

Lebih lanjut, Joni juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses sosialisasi Raperda ini. Hal ini dikarenakan Raperda masih dalam tahap rancangan, sehingga masukan dari masyarakat sangatlah penting.

“Sosialisasi kali ini berbeda dengan sosialisasi Raperda di masa lampau, di mana Raperda yang disosialisasikan sudah dalam bentuk final atau telah disahkan. Sekarang ada aturan baru, di mana kita sosialisasikan Raperda sebelum disahkan,” terang Joni.

Joni berharap dengan metode ini, masyarakat akan lebih terlibat dan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang Raperda yang akan disahkan. “Dengan cara ini, tidak ada lagi yang namanya tidak melibatkan masyarakat. Sebelum Raperda disahkan, masyarakat sudah mengetahui keberadaannya karena kita sudah membahasnya bersama-sama,” kata Joni. (*/ADV)