Bahas Raperda Pencegahan Kebakaran, DPRD Samarinda Kunjungi DPRD Kutim

Kaltim, Parlementaria1028 Dilihat

Sangatta- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda pada Senin (03/6/2024) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kutai Timur (Kutim). Dalam kunjungan tersebut Pansus III DPRD Samarinda diterima langsung oleh Anggota pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, DPRD Kutim Alfian Aswad, beserta dengan jajarannya.

Dalam kunker tersebut Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, yang saat ini sedang dalam pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.

Pasalnya, menurut Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda Jasno, saat ini DPRD Kota Samarinda juga tengah melakukan pembahasan raperda yang serupa, yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

“Jadi dalam pertemuan itu kita sharing saja, apa-apa saja yang sudah dilaksanakan dan tentunya ada beberapa yang bisa kami ambil dari pertemuan tadi, terutama terkait pembahasan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran,” Kata Jasno kepada sejumlah awak media

Terlebih menurut Jasno, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran merupakan instrument yang sangat penting dalam demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Mengingat, di Kota Samarinda sering terjadi kebakaran. Dengan adanya Raperda ini bisa lebih mempermudah Perangkat Daerah (PD) dalam menjalankan tugasnya. Sehingga ada langkah-langkah pencegahan yang dilakukan, sehingga kebakaran yang sering terjadi bisa tertangani dengan baik,” Ucap Jasno

Lebih lanjut, dengan adanya kesamaan pembahasan Raperda ini, Jasno berharap dalam penyusunan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran nanti, baik DPRD Samarinda maupun DPRD Kutim bisa saling membantu dan saling menguatkan.

“Ya saling berkoordinasi terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Karena memang di setiap daerah. Ada semacam raperda yang sangat membantu Perangkat Daerah dalam proses penanggulan bahaya kebakaran.” Tutupnya (*/ADV)