Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Jimmy ST mengatakan pemerintah daerah sudah bisa membangun fasilitas umum (Fasum) di lingkungan perumahan pengembang seperti perumahan ‘Jokowi’. Pembangunan dapat dilakukan setelah perusahan telah menyerahkan lahan mereka pada pemerintah. Maka sejak itu, pemerintah sudah bisa mengambil alih pembangunan fasilitasnya.
“pemerintah sudah bisa mengambil alih pembangunan sarana public di lingkungan perumahan Jokowi, setelah diserahkan pengembang. Seperti pembangunan drainase, semenisasi dan lain sebagainya,” katanya Jimmy belum lama ini
Disebutkan, kontak pengembang dengan pembeli rumah hanya sebatas, yang penting layak pakai, layak jalan. Sementara warga juga ingin nyaman, jalan semenisasi, ada musalla, rumah pendidikan. “jadi kalau sudah diserahkan lahannya ke pemerintah, pemerintah bisa langsung bangun fasum di sana,” katanya.
Jimmy pun berharap, di APBD perubahan ini pemerintah memaksimalkan pembangunan di perumahan. Sebab, di lokasi perumahan inilah lokasi padat penduduk. Mereka sudah lama menunggu pembanagunan, tapi baru sekarang bisa dilaksanakan.
“tapi syaratnya, perumahan itu sudah diserahkan pengembang, tapi kalau belum, belum bisa dibangun,” Ucapnya
Disebutkan, pembangunan dilingkungan perumahan dapat dilakukan pemerintah setelah Pemerintah dan DPRD Kutai Timur (Kutim) melakukan pengesahan terhadap Raperda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) umum dan Utilitas Perumahan, mejadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan dilakukan pemerintah Kutim diwakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sebagai pihak pertama dan Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua Asty Mazar serta Wakil Ketua Arfan disaksikan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, dalam rapat paripurna dihadiri 28 anggota DPRD Kutim serta puluhan pejabat Kutim di ruang Sidang Utama Kanator DPRD Kutim Bukit Pelangi, beberapa waktu lalu. (*/ADV)