SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Jimmy ST, mengakui hingga kini pemerintah belum mengajukan permintaan tabahan enclave Taman Nasional Kutai (TNK). Sebab, pemerintah hingga kini masih sementara focus menyikapi enclave yang dulu sebanyak 7800 hektare, untuk ditindaklanjuti.
“Pemerintah masih menyikapi enclave pertama, yang dulu 7800 ha. Jadi kita belum ajukan tambahan,” kata Jimmy kepada media ini saat ditemui di Sekretariat DPRD Kutim, belum lama ini.
Dikatakan, dengan enclave itu, maka masyarakat yang memiliki lahan di sana, sudah bisa mengubah status lahan mereka yang masuk zone enclave, menjadi hak milik. Makanya saat ada prona, banyak lahan masyarakat yang kini sudah berubah status dan memiliki sertifikat hak milik.
Selain status lahan yang sudah menjadi lahan milik masyarakat, wilayah yang telah dienclave, juga sudah bisa dibangun pemerintah. Terutama fasilitas public. Seperti saluran air bersih ke Sangkima, itu sudah bisa masuk”Jadi pemerintah bisa membangun fasiltas umum di daerah yang telah dienclave,” jelasnya.
Diakui, tidak semua lokasi TNK yang didiami masyarakat masuk dalam lokasi enclave. Ini karena masyarakat bermukim terpencar-pencar di sana. Seperti lokasi sungai Tebua, belum masuk zona enclave.
“Makanya kita ingin sebenarnya agar enclave bisa ditambah. Setidaknya seluruh wilayah di sebelah timur TNK, batas jalan itu bisa dienclave semua. Sebab sebenarnya masyarakt di lokasi itu sudah lama bermukim di sana. Hanya saja, memang terbentur wilayah Pertanima. Meskipun sebenarnya tidak ada masalah dengan Kehutanan,” jelas Jimmy. (*/ADV)