SANGATTA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) Kutim Agusriansyah Ridwan mengatakan masih akan mengalisis kajian akademis terkait Raperda Ketertiban Umum yang telah diajukan pemerintah ke DPRD. Sebab, kajian ini akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang akan dibentuk DPRD Kutim.
Menurutnya, dari kajian akademis itu akan terlihat undang-undang yang menjadi konsideran dari raperda tersebut. Yakni Undang-undang yang menjadi rujukannya, itu perlu dianalisis. Apakah ini akan disepakati bahwa itu terkait secara komprehensif. Apaka termasuk UU Omnibuslau akan menjadi target penertiban atau apa hanya terkit dengan murni ketertiban pubulik dalam interaksi kehidupan masyarakat.
“Sebab, jika terkait dengan Pariwisata, maka sebenarnya ada aturan sendiri. Makanya yang akan kita lihat nantinya itu dari mana konsideranya.
Regulasi konsiderannya itu rujukan dari mana, apakah kita sepakati atau tidak. Nanti kita lihat. Ketertiban umum di mana. Pasar, sudah ada aturannya, Parkir, ada aturannya sendiri,” katanya,” katanya.
Di pansus nanti itu nanti akan ada dinamika, fleksibilitas konsideran bisa ditambah. Termasuk konsultasi dengan pihak kemenkumhan, dalam hal ini perwakilannya di provinsi.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengajukan Raperda Ketertiban umum ke DPRD Kutim.
Semua fraksi DPRD Kutim mengapresiasi Raperda tersebut, karena dianggap penting. Salah satu pentinya Raperda tersebut adalah karena semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi maka semakin tinggi tingkat urbanisasi masyarakat sebagai konsekuensi dampak pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi, timbul masalah sosial masyarakat yang semakin kompleks. Untuk itu keberadaan Perda Ketertiban Umum yang bersifat mengatur (Regulerend) dan memaksa (force) serta penegakan hukum (enforcement) sangat diperlukan untuk menjamin ketertiban, keamanan serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali. (j/ADV)