SANGATTA. Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan mengatakan, pemerintah meminta revisi Perda Ketertiban Umum No 3 tahun 2007 tentang ketertiban Umum (Tibun) bukan karena tidak bisa dijalankan. Namun perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan yang lebih tinggi, atau menyesuaikan isi Perda dengan kondisi terkini.
“jadi Perda itu biasannya dilakukan perubahan karena kita ingin menyesuaikan dengan UU terbaru, yang lebih tinggi, yang mungkin bertentangan dengan Perda. Atau mungkin juga ada yang peru dilakukan up date dalam isi Perda tersebut, menyesuaikan aturan lebih tinggi,” kata Agusriansyah belum lama ini
Karena itu, menurutnya, jika ada yang mengatakan Perda tersebut harusnya dicabut, menurut Agus tidak perlu dilakukan. Karena Perda itu seharusnya dilaksanakan. Sebab Perda itu dibuat untuk satu tujuan, bagaimana menyelesaikan persoalan public.
Sebagaimana diketahui, dalam mengambilan sebua kebijakan telah dilakukan analisis persoalan public, Contoh, masalah ketenagakerjaan. “Kita membuat Perda Ketenagakerjaan juga berangkat dari persoalan ketenagakerjan. Perda ini telah melalui proses, dan harus ditegakkan oleh pihak terkait dalam hal Satpol PP, atau SKPD terkait,” katanya.
Karena itu, dalam hal revisi Perda No 3, itu dilakukan pemerintah dalam rangka melakukan penguatan untuk direalisasikan.
“namun apa yang tertuang dalam Perda itu seharusnya ditindaklanjuti lagi dalam bentuk Peraturan kepala daerah atau peraturan Bupati. selain itu, yang utama adalah bagaimana merealisasikan pelaksanaan Perda tersebut,”jelasnya. (J/ADV)