SAGATTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yan Spd mengaku DPRD tidak memiliki visi misi. Ini sesuai dengan UU terbaru. Sebab di undang-undang, DPRD merupakan bagian dari pemerintah, yang harus mendukung visi misi bupati dan wakil bupati. Dimana visi misi mereka telah di setujui dengan DPRD.
“Jadi dalam kampanye saya ditanya masyarakat apa visi misimu, program, saya bilang DPRD tidak punya visi misi, program. Sebab yang punya visi misi itu Bupati dan Wakilnya,” katanya.
Disebutkan, DPRD tidak punya program. Yang punya program itu masyarakat. Namun tugas DPRD, turun ke masyarakat dengar apa maunya masyarakat, apa kebutuhannya, itulah yang diperjuangkan DPRD. Jadi DPRD itu sama dengan pejabat pemerintah, sebagai pelayan masyarakat.
“jadi kami reses itu, turun sebagai pelayan masyarakat, menerima usulan mereka, apa yang menjadi kebutuhan mereka yang dianggap urgen. Makanya, dari sana kita menerima berbagai macam usulan, dari berbagai desa, itulah yang menjadi program DPRD. Usulan ini kita masukkan dalam program dewan. Itulah yang kita pegang, sebagai komitmen yang akan kita perjuangkan untuk masyarakat. Jadi program DPRD sebagai pribadi itu tidak ada. Jadi itulah pelayanan yang dilakukan DPRD,” jelasnya.
Karena itu, DPRD mendukung visi misi Bupati yang terakumulasi dalam RPJMD. Sedangkan item teknisnya akan muncul dengan sendirinya, yang dijabarkan oleh Bappeda. Karena itu, meskipun DPRD punya visi misi, tidak bisa juga dikerjakan karena tidak punya anggaran, yang punya anggaoan kan pemerintah. “Makanya banyak usulan DPRD yang ditolak, karena alasan belum urgen. Tapi, karena DPRD disebut wajib memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili, karena itu, usulan dari masyarakat yang kita wakili jadi skala prioritas,” katanya. (j/ADV)