SANGATTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Arfan mengakui, banyak hal yang masih perlu diperhatikan terkait dengan pemadam kebakaran, yang mungkin harus dimasukkan dalam Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, yang sedanag dibahas. Seperti personil, alat infastruktur belum maksimal.
“jadi semua harus dilengkapi, seperti alat harus moderen, personilnya dilatih. Perlunya pelatihan ini agar mereka yang tangani pemadaman api memahami penanganan dengan baik,” Kata Arfan kepada media ini beberapa waktu yang lalu
Termasuk kelompok masyarakat peduli api, selain perlu pelatihan, personilnya juga masih sangat kurang. Padahal seharusnya di tiap desa punya personil yang cukup, sehingga tidak perlu menunggu dari daerah lain jika ada kebakaran. “jadi setiap desa, kecamatan harus ada personil yang cukup, agar tidak perlu menunggu personil dari kecamatan lain untuk memadamkan api di daerah mereka,” Ucapnya
Selain itu, untuk memudahkan kordinasi, maka harus punya nomor kontak tersendiri bagi mereka atau call centre.
Sebelumnya, dalam pandangan Umum Fraksi Nasdem, menyatakan laju pembangunan, pertumbuhan penduduk dan perkembangan kegiatan ekonomi yang semakin tinggi, mendorong semakin tingginya resiko bahaya kebakaran. Sebagaimana fakta dilapangan adanya kebakaran dibeberapa titik di wilayah Kabupaten Kutai Timur dalam beberapa bulan terakhir.
Oleh karena itu Fraksi Partai Nasdem cukup mengapresiasi adanya rancangan peraturan daerah terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Untuk itu Fraksi Partai memberikan pandangan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Fraksi Partai Nasdem menilai, perlu diperhatikan terkait kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, sumber daya yang akan dilibatkan, karakteriksi lembaga, koordinasi lembaga maupun instansi yang akan terlibat, prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya.
Bahwa dalam aspek sumber daya, pada perda nantinya perlu didukung adanya pemberian latihan dan pendidikan kepada instasi atau lembaga yang terlibat didalamnya untuk meningkatkan kompetensi serta sarana dan prasarana yang ada untuk penanggulangan bencana kebakaran dan penyelamatan. (*/ADV)