Perda Tentang  Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dibutuhkan 

Kaltim, Kutai Timur1400 Dilihat

SANGATTA. Seiring dengan perkembangan kondisi masyarakat, serta banyak kejadian kebakaran. Dimana perkembangan pembangunan dan manusiannya terus bertambah, kebakaran juga terus meningkat, sehingga Pemerintah Kutai Timur mengajukan Raperda Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, DPRD Kutim.

Menurut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman diwakili Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Poniso Suryo Renggono, perda ini sangat dibutuhkan dalam rangka mengayomi dan melindungi dan masyarakat.  Perda ini yang mengatur  tentang penanggulangan bahaya  kebakaran dan penyelamatan Tujuannya adalah melindungi warga masyarakat, isinya penanganan secepat mungkin, menyiapkan peralatan yang cukup sehingga tidak merugikan, baik lahan atau rumah warga.

Terkait dengan perda tersebut, mengingat sebenarnya ada UU terkait dengan masalah kebakaran, Poniso mengakui, apa yang akan diatur dalam Perda pencegahan Kahutla sebenarnya  UU bersifat umum, sementara Perda ke teknisnya penanganan. Seperti penyiapan personil yang terampil,  peralatan, perlengkapan, apa yang perlu disiapkan di desa dan sebagainya.

“Tapi nanti akan ada konsultasi publik,  silakan diusulkan,” kata Poniso kepada sejumlah awak media, Rabu (15/5/2024)

Termasuk pada pelaksanaan, bagaimana agar terjadi pencegahan, penanganan lebih cepat agar korban bisa dikurangi.  Ini bukan hanya peran pemerintah, tapi juga peran masyarakat. Seperti membersihkan  semak  belukar di sekeliling lingungan agar tidak mudah terbakar, yang dapat mengakibatkan kerugian.

Dijelaskan, Pemadam  dalam hal ini yang diutamakan pencegahan  serta menekan kerugian akibat kebakaran. Sementara terkait pelaku,  kebakaran, akan ditanganni penyidik.

“Jadi pihak pemadam akan kerja sama penyidik, untuk melihat kejadian.  Karena itu di pemadam, yang perlu dikuatkan itu pencegahannya, dalam rangka penyelamatan. Sementara jika terjadi pidana yang mengakibatkan kebakaran itu ada penyidiknya,” katanya.

Ponisi juga menjelaskan, meskipun Dinas pemadan Kebakaran sudah punya tupoksi, namun perda tetap dibutuhkan dalam rangka pencegakan dan penanganan cepat untuk meminimalir kerugian. Hal sama dengan Badan penanggulangan Bencana, meskipun mereka punya pemadam kebakaran, namun dalam penanganan bencana kebakaran di kemudian hari di Kutim, meskipun mereka sudah punya Standar Operasional  prosedur (SOP) acuannya nanti juga ke Perda. (j/ADV)