Pemkab Kutai Timur Bertekad Lindungi Masyarakat dari Bahaya Kebakaran dan Menciptakan Ketertiban Umum

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan respons yang positif terhadap pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta ketertiban umum.

Dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang II tahun 2023-2024, Selasa (15/5/2024), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dengan dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim dari berbagai fraksi.

Asisten 1 Sekretariat Kabupaten Kutim, Poniso Suryo Renggono, mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari Fraksi PDI Perjuangan terhadap dua Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. “Pemerintah Kutai Timur berkomitmen untuk melindungi seluruh masyarakat dari potensi bahaya kebakaran dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib,” kata Poniso Renggono.

Dalam upaya meningkatkan infrastruktur dan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan, pemerintah telah merumuskan langkah-langkah dalam Raperda, termasuk penyediaan sarana, prasarana, alat pelindung diri sesuai standar, serta pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur dalam penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.

Pemerintah Daerah juga berkomitmen untuk melaksanakan sosialisasi, simulasi, pengetahuan, penjelasan, dan pelatihan terkait bahaya kebakaran kepada masyarakat dan dunia usaha. Terkait koordinasi dan kolaborasi dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, pemerintah daerah akan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.

Selain itu, terkait Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga hak-hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pembahasan Raperda ini juga akan melibatkan konsultasi publik sebagai mekanisme kontrol dan untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan kerjasama dan konsistensi antara pemerintah daerah dan fraksi politik seperti Fraksi PDI Perjuangan, diharapkan Raperda terkait pencegahan bahaya kebakaran dan ketertiban umum dapat efektif melindungi serta memastikan keamanan masyarakat Kutai Timur. (*/ADV)