Interupsi Piter Palinggi di Rapat Paripurna DPRD Kutim: Perda Harus Bermanfaat

Kaltim, Parlementaria1785 Dilihat

SANGATTA – Dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Anggota DPRD Kutim Piter Palinggi memberikan interupsinya sebelum sidang ditutup.

Piter menyampaikan bahwa perda terkait Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Ketertiban Umum merupakan hal yang ditunggu-tunggu dan diharapkan dapat berjalan dengan baik.

“Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan beberapa faktor penunjang, seperti infrastruktur dan yang terpenting adalah kepatuhan masyarakat,” jelas Piter dalam interupsinya.

Piter juga menyoroti banyaknya perda yang sudah ada namun tidak berjalan efektif. Ia menyarankan agar perda-perda tersebut dikaji ulang dan dicabut jika sudah tidak relevan.

“Contohnya Perda Bebas Rokok. Di DPRD ini berlaku Perda Bebas Rokok, tapi kadang kita sendiri yang melanggar. Kalau tidak relevan, lebih baik dicabut saja,” tegasnya.

Piter menambahkan bahwa banyak perda lain yang perlu ditegaskan kembali, seperti Perda Tapal Batas, Perda Tenaga Kerja, Perda Miras, dan Perda Parkir.

“Contohnya Perda Miras. Ada pajaknya, tapi orang beli tidak ada lagi tuh pajaknya. Perda Parkir di Pasar Induk Sangatta juga tidak berlaku,” terangnya.

Oleh karena itu, Piter memberikan masukan dan saran agar perda-perda ini benar-benar bermanfaat dan ditaati.

“Semua perlu ditinjau kembali supaya jangan membuat perda tapi tidak berjalan,” tutupnya. (*/ADV)