Sangatta, – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kutim menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur 2025-2045. Acara yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, pada Selasa (14/5/2024) ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan pembangunan di Kutim.
Musrenbang RPJPD ini menjadi wadah penting untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, validasi, dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran RPJPD. Visi RPJPD Kutim 2025-2045 adalah “Mewujudkan Kutai Timur yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menekankan pentingnya RPJPD yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan memenuhi tuntutan pembangunan. Ia menargetkan transformasi ekonomi dengan mendorong peran aktif masyarakat melalui UMKM dan koperasi, serta program kesejahteraan yang meliputi sektor pertanian, peternakan, pariwisata, dan kelautan.
“Kita akan mengusung konsep transformasi, di mana masyarakat ikut berperan aktif melalui UMKM dan koperasi, serta program kesejahteraan masyarakat yang meliputi sektor pertanian, peternakan, pariwisata dan kelautan,” ujar Ardiansyah.
Salah satu fokus utama RPJPD adalah pengembangan infrastruktur, terutama infrastruktur dasar seperti jalan, pendidikan, air bersih, dan rumah sakit. Selain itu, sektor pertanian akan menjadi sektor unggulan dengan pengembangan komoditas pisang kepok grecek dan nanas Himba Lestari yang telah menembus pasar internasional.
BAPPEDA Kutim akan mengakomodasi semua masukan dan aspirasi dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan RPJPD. Sinergi dan kolaborasi antar stakeholder menjadi kunci untuk mewujudkan visi dan misi RPJPD Kutim 2025-2045.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana, Marhadin, menyampaikan bahwa Musrenbang RPJPD ini merupakan agenda penting dalam penyusunan perencanaan daerah sesuai amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017. RPJPD ini menjadi penjabaran visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi, dan RTRW.
Lebih lanjut, Marhadin menjelaskan bahwa tujuan Musrenbang RPJPD ini adalah untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, validasi, dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran RPJPD. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh unsur-unsur yang mewakili pemangku kepentingan.
Penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Kutai Timur 2025-2045 telah melalui proses panjang sejak tahun 2023. Dimulai dengan evaluasi dokumen RPJPD 2006-2025, penyusunan rancangan awal, serta penyelarasan terhadap dokumen RPJPN dan RPJP Kaltim 2025-2045. (*/ADV)