Teraskaltim.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II tahun 2023-2024 pada Senin (14/5/2024.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni ini membahas tentang penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dalam DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Rapat tersebut dihadiri oleh 21 Anggota DPRD Kutim serta Asisten 1 Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tamu undangan lainnya.
Mewakili Fraksi Nasdem Ubaldus Badu menyampaikan bahwa Fraksi Partai Nasdem cukup mengapresiasi dengan adanya rancangan peraturan daerah terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan
Karena itu, Fraksi Partai memberikan pandangan umum terkait pidato Bapak Bupati Kabupaten Kutai Timur dalam Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Fraksi Partai Nasdem dalam hal ini menilai bahwa perlu diperhatikan terkait kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, sumber daya yang akan dilibatkan, karakteriksi lembaga, koordinasi lembaga maupun instansi yang akan terlibat, prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya
“Bahwa dalam aspek sumber daya, pada perda nantinya perlu didukung adanya pemberian latihan dan pendidikan kepada instasi atau lembaga yang terlibat didalamnya untuk meningkatkan kompetensi serta sarana dan prasarana yang ada untuk penanggulangan bencana kebakaran dan penyelamatan,” Kata Ubaldus
Selain itu, Partai Nasdem mengusulkan perlu adanya pedoman dalam menjalankan kebijakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, terkait standar-standar yang seharusnya dilengkapi oleh pemilik, pengguna maupun pengelola bangunan, perumahan maupun kendaraan diatur dalam perda tersebut.
“Termasuk juga prosedur operasi standar, SOP yang menjadi pedoman bagi setiap implementator dalam bertindak,” Ucap Ubaldus (*/ADV)