Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II Tahun 2023-2024 pada hari Senin, 14 Mei 2024. Rapat tersebut fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, rapat dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim dari berbagai fraksi, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Asisten 1 Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono, dan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam rapat tersebut, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) yang diwakili oleh Yan, menyampaikan pandangannya bahwa upaya mewujudkan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat harus dilakukan dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mengingat perkembangan dan perubahan sosial masyarakat serta regulasi, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum perlu disesuaikan dengan dinamika masyarakat saat ini,” ujar Yan.
Penyesuaian ini diharapkan dapat menjadi acuan dan memberikan payung hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya berharap setelah melalui pembahasan intensif dan Raperda ini ditetapkan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat dilakukan melalui upaya pembinaan, pengawasan, penyuluhan, serta tindakan penegakan pengendalian secara berdayaguna dan berhasil,” jelas Yan.
Lebih lanjut, Yan menekankan pentingnya memperhatikan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat dengan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait secara vertikal dan horizontal.
“Koordinasi yang efektif akan membantu mewujudkan Kutai Timur yang lebih tertib dan aman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*/ADV)