Fraksi KIR Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Kaltim, Parlementaria1139 Dilihat

Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II Tahun 2023-2024 pada hari Senin, 14 Mei 2024. Rapat tersebut fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, rapat dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim dari berbagai fraksi, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Asisten 1 Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono, dan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dalam rapat tersebut, setiap fraksi menyampaikan pandangan dan masukannya terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) yang diwakili oleh Yan, menyampaikan pandangannya bahwa Peraturan Daerah terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan ini diperlukan untuk menciptakan payung hukum dalam pelaksanaan tugas dan koordinasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat secara optimal, berkelanjutan, dan terencana.

“Oleh karena itu, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung Pemerintah untuk dapat sesegera mungkin melakukan pembahasan bersama Pemerintah dan DPRD sesuai dengan nomenklatur yang ada,” ujar Yan.

Lebih lanjut, Yan menekankan pentingnya memperhatikan dan mempertimbangkan pembuatan Sistem Proteksi Kebakaran yang terdiri atas peralatan, kelengkapan, dan sarana. Sistem ini  digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi dari bahaya kebakaran.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah, meminimalisir dampak kebakaran, serta mengantisipasi sebelum, saat, dan setelah kebakaran terjadi,” jelas Yan.

Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan efektif dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran di Kabupaten Kutai Timur. (*/ADV)