TERASKALTIM – Sangatta,– Dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II Tahun 2023-2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, pada Senin (14/5/2024)
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim, Asisten 1 Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lainnya.
Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (Fraksi AKB) yang diwakili oleh Leni Angriani menyampaikan dukungan penuh terhadap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Menurut Leni, Raperda ini sangat penting bagi Kutim, mengingat tingginya potensi bahaya kebakaran di wilayah Kutim, terutama pada musim kemarau dan di lahan kosong.
“Dekatnya jarak antar rumah di pemukiman padat penduduk dan di lahan kosong menjadi faktor yang mempermudah api untuk menyebar dengan cepat,” jelas Leni Angriani di hadapan puluhan Anggota DPRD Kutim.
Lebih lanjut, Leni juga menyoroti kendala yang dihadapi oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam menangani kebakaran, seperti kesulitan akses ke lokasi kejadian dan keterbatasan alat dan personel.
“Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutim,” ujar Leni Angriani.
Fraksi AKB merekomendasikan agar kedua Raperda tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan dan pengkajian yang lebih mendalam.
“Kami yakin dengan pembahasan yang komprehensif, Raperda ini dapat menghasilkan peraturan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kutim,” pungkas Leni. (*/ADV)