Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II tahun 2023-2024 pada Senin (14/5/2024). Rapat ini beragendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dalam DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim dari berbagai fraksi. Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yakni Asisten 1 Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono, serta perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan dan masukannya terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Mewakili Fraksi Demokrat Amin menyampaikan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan, Fraksi partai demokrat mengapresiasi dan menyetujui raperda tentang pencegahan dan penaggulangan kebakaran dan penyelamatan mengingat beberapa kejadian kebakaran beberapa tahun yang terjadi.
“Raperda ini kami anggap sangat penting untuk bisa dijadikan dasar dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat,” Kata Amin
Terlebih kebutuhan untuk mencegah dan mengantisipasi kebakaran merupakan pendekatan yang sangat penting untuk mengurangi resiko dan dampaknya dan masyarakat, individu dan pemerintah memiliki peran masing-masing.
Karena itu, Peemerintah Kabupaten Kutai Timur diminta untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat agar Pemerintah Pusat memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran di kutai timur yang memadai dengan teknologi mutakhir.
“Fraksi partai demokrat mengharapkan agar peraturan daerah yang ditetapkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kutai timur,” Harapnya
Untuk itu, terkait hal-hal yang bersifat teknis terkait dengan raperda yang telah disampaikan, kami serahkan kepada anggota fraksi demokrat yang ditugaskan dalam panitia khusus untuk membahas raperda dimaksud.
“Fraksi Partai Demokrat berharap pandangan umum ini dapat diterima dan dilakukan pembahasan oleh pemerintah daerah. oleh karena usulan Raperda dirasa penting. kami menginginginkan terjadi pembahasan yang konfrensif dan memastikan aturan yang dibuat dapat mendukung sinergisitas antara pemerintah daerah hingga pemerintah pusat. sebagaimana juga rapaerda ini harus membawa kesejahteraan untuk masyarakat Kutai Timur.” Pungkasnya (*/ADV)