Teraskaltim.id, Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II tahun 2023-2024 pada hari senin (14/5/2024). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni ini membahas tentang penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dalam DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum.
Rapat tersebut dihadiri oleh 21 Anggota DPRD Kutim serta Asisten 1 Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono.
Mewakili Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB), Leni Angriani menyampaikan pandangan fraksi terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, hal ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan setiap warga negara, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Leni Angriani menekankan bahwa ketertiban umum merupakan perwujudan dari hak azasi manusia yang patut dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya.
“Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di bidang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat,” Kata Leni dihadapan puluhan anggota DPRD Kutim
Oleh karena itu, Fraksi AKB memandang bahwa Raperda tentang Ketertiban Umum sangatlah penting dalam upaya memelihara ketertiban dari berbagai potensi gangguan dan perilaku negatif yang dapat terjadi di tengah masyarakat.
Fraksi AKB pun mengusulkan agar pembahasan Raperda ini dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus untuk mempercepat proses penyelesaiannya.
“Kami yakin dengan pembahasan yang komprehensif, Raperda ini dapat menghasilkan peraturan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kutim,” pungkas Leni. (*/ADV)