Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II tahun 2023-2024 pada Senin (14/5/2024). Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim dari berbagai fraksi. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Asisten 1 Sekkab Kutim, Poniso Suryo Renggono, serta perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat, Ubaldus Badu, mewakili Fraksi Nasdem, menyampaikan apresiasi terhadap Raperda Ketertiban Umum. Namun, Fraksi Nasdem menekankan pentingnya memperhatikan standar, kebijakan, dan sasaran dari perda tersebut agar manfaatnya merata dan tidak timpang.
“Fraksi Nasdem menilai perlu adanya penegasan tanggung jawab dan tugas masing-masing agen pelaksana serta koordinasi antar organisasi yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan ketertiban umum nantinya,” ujar Ubaldus di hadapan anggota DPRD Kutim.
Fraksi Nasdem juga mendorong tindakan tegas dalam pelaksanaan aturan ketertiban umum, serta efektivitas implementasi tugas dan tanggung jawab para pelaksana.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah penting dalam merumuskan Raperda Ketertiban Umum yang komprehensif dan efektif untuk menciptakan ketertiban umum di Kabupaten Kutai Timur. Masukan dari fraksi-fraksi DPRD, termasuk Fraksi Nasdem, diharapkan dapat menyempurnakan raperda ini sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.