DPRD Kutim Bakal Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Kebakaran dan Ketertiban Umum

Kaltim, Parlementaria1940 Dilihat

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Raperda Ketertiban Umum.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni dalam Rapat Paripurna Ke-22 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024 yang digelar di Ruang Sidang Utama, Senin (13/5/2024).

Joni menjelaskan bahwa percepatan pembahasan kedua Raperda ini dilandasi oleh tingginya urgensi untuk segera memiliki regulasi yang kuat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta menjaga dan memelihara ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

“Kebakaran merupakan salah satu bencana yang sering terjadi dan dapat menimbulkan kerugian besar. Oleh karena itu, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini sangat penting untuk memperkuat regulasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” jelasnya

Lebih lanjut, Joni menuturkan bahwa Raperda Ketertiban Umum juga memiliki peran krusial dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif.

“Ketertiban umum merupakan salah satu elemen penting dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, Raperda Ketertiban Umum ini sangat penting untuk memperkuat regulasi dalam menjaga dan memelihara ketertiban umum,” ujar Joni

Joni menegaskan bahwa DPRD Kutim akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas kedua Raperda tersebut.

“Diharapkan Pansus dapat bekerja dengan cepat dan cermat sehingga kedua Raperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah agar dapat segera dilaksanakan,” pungkas joni (j/ADV)