SANGATTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni mengakui jika, salah satu syarat pemenang tender proyek tahun jamak di Kutim tahun lalu adalah memiliki batching plant sendiri.
Karena itu, DPRD akan meninjau keberadaan masing-masing kontraktor proyek tahun jamak tersebut, apakah memang sudah punya batching plant atau belum.
“Salah satu syarat kontraktor proyek tahun jamak adalah memiliki batching plant sendiri. Ini nanti kami akan cek, apakah sudah memenuhi syarat tersebut atau tidak,” kata Joni saat ditemui di Sekretariat DPRD kutim belum lama ini
Disebutkan, masuknya syarat kepemilikan batching plant untuk pemenang tender adalah untuk menghindari rebutan material antara kontraktor lokal dengan kontraktor proyek tahun jamak. Sebab, jika kontraktor proyek tahun jamak juga menggunakan batching plant dari kontraktor di Kutim, maka tentu nantinya akan rebutan lagi di akhir tahun. Akibatnya, banyak pekerjaan yang tidak terlaksana karena tidak kebagian material.
Disebutkan, tahun lalu, salah satu alasan pemerintah termasuk kontrakator, mengatakan banyak pekerjaan fisik tidak selesai karena kurangnya material. Termasuk kurangnya batcing plant. Karena itu, dimasukkanlah syarat kepemilikan batching plant ini sebagai syarat pemenang tender agar tidak rebutan material coran dengan proyek kecil-kecil.
Dicontohkan, proyek kecil hanya butuh dua atau tiga truk, namun karena sudah diborong proyek tahun jamak, tunggu-tunggu, ternyata habis waktu. Kalau sudah habis waktu, tidak terealisasi, maka akan jadi silpa lagi. Ini yang ingin hindari, agar semua berjalan dengan baik. (j/ADV)