Disperindag Bakal Tertipkan Pengetap di Kutim, Di Ilhami Balikpapan

Kaltim, Kutai Timur1275 Dilihat

SANGATTA.  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nora Ramadani mengakui jika ada kelemahan regulasi di Dinas yang akan dipimpinya ke depan. Karena itu, ke depan, dia akan melakukan penguatan regulasi tersebut, sesuai dengan tujuan dia saat ikut asesmen  di Disperindag.

“Jadi sesuai cita-cita  awal ikut asesmen, saya ingin penguatan regulasi daerah di Disperindag. Saya lihat kelemahannya di regulasi itu. Karena itu, ada  banyak Pekerjaan Rumah di sana, seperti penertiban toko moderen, pasar tumpah dimana-mana. Ini semua akan kita benahi nantinya,” katanya.

Ada juga yang akan segera digarap adalah Raperda tentang Industri. Itu yang Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang tekankan untuk dilakukan pembenahan di sana. “Saya berharap jika saya diberikan kemampuan,, saya akan menjalankan amanah ini,” katanya.

Terkait dengan masalah pengetap, Nora mengatakan   UU MIgas mengatur , melarang menjual bahan bakar minyak bersubsidi, dengan harga yang lebih tinggi.  Ancamannya itu pidana. Kalau tidak salah, ancamannya itu lima tahun penjara, denda Rp100 miliar.

“Kalau menerapkan ini pada pengetap, ini akan terlalu berat. Karena itu diminta dibuatkan Perda ,  misalkan pidananya cukup penyegelan saja. Tapi, dalam hal ini, sebenarnya tanpa Perda juga sudah jelas undang-undangnya. Hanya saja, kembali pada kemanusian saja, karena itu usaha mereka. Tapi, ternyata usahanya justru merugikan banyak orang, karena itu mau tak mau harus ditertibkan” katanya.

“Kini, sekarang  kita diilhami penertiban  pengetap  yang dilakukan di Balikpapan. Ini kita juga akan lakukan, tapi tetap dengan pertimbangan kemanusiaan,”Pungkasnya (j/ADV)