SANGATTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni mewanti-wanti agar guru , terutama guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak pindak ke kota. Selain karena guru di kota sudah penuh atau cukup, di khawatirkan kalau PPPK ini pindah ke kota sekolah di pedalaman akan kekurangan guru lagi.
“Dengan pengangkatan guru PPPK ini, maka guru di sekolah-sekolah di pedalama sudah tercukupi. Namun, jangan sampai setelah dua atau tiga tahun, pindah ke kota. Sebab selain di kota sudah penuh, juga dikhawatirkan sekolah di pelosok akan kekurangan guru kalau mereka pindah ke kota,” kata Joni kepada media ini belum lama ini.
Karena itu, untuk mengatasi agar guru PPPK ini tidak seenaknya pindah, maka aturan kontrak harus di tegakkan. Sebab dari kontrak mereka, minimal 5 tahun sampai 8 tahun mereka mengabdi di sekolah mereka ditempatkan baru bisa pindah. “Kontrak ini harus ditegakkan. Karena tidak bisa dipungkiri, semua ingin mau pindah ke kota,” katanya.
Selain itu, syarat pindah harus memang dipenuhi. Seperti, untuk pindah sekolah mau lepas, dan ada sekolah mau terima. Jadi, kalau sekolah yang akan ditinggalkan tidak cukup guru atau masih kekurangan jika ada yang mau pindah, maka tidak usah dilepas. Sementara sekolah yang akan dituju, jangan mau menerima kalau memang gurunya juga masih cukup
“Kalau hanya dilepas, tapi tidak ada yang terima, maka tidak bisa juga pindah. Ini aaturannya. Kita berharap Dinas ini tegas dalam hal ini, agar guru tidak pindah-pindah, yang dapat mengakibatkan sekolah kekurangan guru, ” harapnya (*/ADV)