Proyek MYC Diikat Nota Kesepakatan, Tidak Ada Dasar Penambahan Anggaran

Kaltim, Parlementaria1622 Dilihat

SANGATTA. Proyek tahun jamak atau Multi Years (MYC) yang disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) diikat dengan nota kesepakatan, yang ditandatangani Bupati dan Pimpinan DPRD Kutim. tidak bisa diubah,  sebab  menyangkut komitmen alokasi anggaran dalam dua tahun yakni tahun 2023 dan 2024.

Karena itu, jika ada yang tidak terealisasi sesuai dengan alokasi dalam tahun anggaran yang telah ditentukan dan disepakati, maka  DPRD Kutim tidak  punya dasar untuk menganggarkan lagi sisanya.

Seperti dalam kasus proyek pembangunan pelabuhan Sangatta. Menurut anggota DPRD Kutim Faizal Rachman, anggaran untuk proyek tersebut senilai Rp120 miliar. Terbagi anggaran fisik senilai Rp115 miliar, anggaran non fisik yakni konsultan senilai Rp3,5 miliar dan anggaran operasional Rp800 juta.

Karena dalam kontrak fisik, nilai turun Rp113, maka anggaran disiapkan taun 2023 senilai Rp67 miliar. Namun ternyata  yang terealisasi hanya untuk uang muka dan uang pembayaran 7 persen progres fisik dengan nilai total Rp23 miliar.

“Angaran tahun 2023 terealisasi hanya Rp23 miliar. Jadi sisa Rp43 miliar. Ini tidak bisa dianggarkan lagi di APBD Perubahan tahun 2024, karena memang kesepakatannya hanya Rp45 miliar untuk fisik. Karena itu, akan sulit pelabuhan itu akan diselesaikan, karena anggaran Rp43 miliar itu sudah jadi silpa. Maka tentu, progress akhir akan menyesuaikan dengan anggaran yang tersedi?. Ini kan tidak bisa dimasukkan lagi, karena anggaran untuk tahun 2024 memang sudah ditetapkan Rp45 miliar, sesuai dengan kesepakatan pemerintah,” jelasnya. (j/ADV)