Samarinda, – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pada Rabu (3/5/2024) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim. Momen membanggakan ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Sekretaris Kabupaten Kutim Rizali Hadi, dan Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten Kutim Sudirman Latif.
Agus Priyono menjelaskan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD TA 2023 dan memberikan Opini WTP kepada 10 Kabupaten/Kota di Kaltim, termasuk Kutim.
“Melalui pemeriksaan LKPD, kami memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini WTP yang kami berikan adalah hasil profesionalitas pemeriksa terkait kewajaran penyajian laporan keuangan, yang bukan sekadar jaminan atas ketiadaan kecurangan,” ujar Agus.
Meskipun terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, Agus menegaskan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPD. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan BPK RI dalam waktu 60 hari setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan.
Raihan Opini WTP ini menjadi bukti komitmen Pemkab Kutim dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan publik, sekaligus menjadi contoh yang baik bagi daerah lain di Indonesia. Diharapkan prestasi ini menjadi motivasi bagi Pemkab Kutim untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (*)