DPRD  dan Pemerintah Setujui Raperda Penyerahan Sapras dan utilitas Perumahan

TERASKALTIM.ID, SANGATTA.  Pemerintah dan DPRD Kutai Timur (Kutim) dalam rapat paripurna ke II, tahun sidang 2024 dipimpin Ketua DPRD   Kutim Joni, mengadakan persetujuan Raperda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) umum  dan Utilitas Perumahan, mejadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan dilakukan pemerintah Kutim  diwakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sebagai pihak pertama dan Ketua DPRD Kutim  Joni, Wakil Ketua Asty Mazar serta Wakil Ketua  Arfan disaksikan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, dalam rapat paripurna dihadiri 28 anggota DPRD Kutim serta puluhan pejabat Kutim di ruang Sidang Utama Kanator DPRD Kutim Bukit Pelangi.

Usai penandatanganan persetujuan, Bupati Kutim Ardiansyah menyampaikan pendapat akhirnya. Dalam kesempatan itu, Ardiansyah mengatakan persetujuan tersebut merupakan wujud kemitraan DPRD dan Pemerintah kutim sebagai mitra sejajar dalam bekerja sama membahas Raperda tersebut. Dalam pembahasan tentu ada dinamika, namun semua bisa dilalui  hingga adanya persetujuan tersebut. Untuk itu, Ardiansyah memberikan apresiasi pada anggota DPRD Kutim serta pejabat dari Pmkab kutim yang terlibat dalam pembahasan tersebut.

Usai sidang persetujuan Raperda tersebut menjadi Perda,  pada wartawan, Bupati menyampaikan bahkwa makna Raperda tersebut adalah memberikan kesempatan bagi pemerintah, melalui payung hukum Perda tersebut untuk memelihara fasilitas umum  dalam komplek perumahan yang dibangun pengembang dari swasta.

“sebab yang kita lihat, banyak perumahan yang dibangun swasta selama ini fasilitasnya tidak memadai. Termasuk jalan, drainase dan lain sebagainya. Namun selama ini pemerintah tidak bisa melakukan pemeliharaan karena belum ada payung hukum. Tapi dengan adanya Perda ini, maka Pemerintah sudah bisa melakukan pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan,” katanya.

Terkait dengan penyediaan makan,  dengan persentasi 2 persen dari lokasi perumahan sebagai Fasilitas umum (Fasum) dalam ketentuan Perda tersebut, Bupati mengatakan meskipun ada, namun tidak wajib. Sebab pemerintah daerah telah menyiapkan makam umum.

“Selama ini pengembang belum ada yang siapkan makam dilingkungan perumahan. Tapi, ke depan, kalau memang ada, maka harus dipastikan itu representative, jangan sampai kumuh. Tapi kalau urusan makam, pemerintah sudah siapkan. Terbaru, kita sudah bangun 5 hektare di Sangatta Selatan. Jadi tidak wajib ada makam di perumahan,” jelasnya (*/ADV)