BPN Kutim Kejar Target Raih Status Kota Lengkap

Kaltim, Kutai Timur1367 Dilihat

TERASKALTIM.ID, SANGATTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Timur (Kutim ) kerja keras mengejar capaian Kota Bontang sebagai kota lengkap,  dengan mengejar  pendaftaran  tanah redistribusi (Redis) lahan serta program pendaftaran  tanah sistematis lengkap (PTSL). Dimana tahun ini BPN Kutim menargetkan sekitar 13 ribu sertifikasi, terbagi 2400 lebih pendaftaran tanah redis sementara PTSL sebanyak 10000 lebih.

“Kita berharap, dalam beberapa tahun ke depan kita  sudah bisa menjadi kota lengkap, seperti Bontang. Sebab Kota Botang, saat ini satu-satunya daerah di Kaltim yang sudah dinyatakan kota lengkap, karena semua lahan sudah terdaftar. Jadi tidak akan ada lagi pendaftaran lahan baru, karena sudah lengkap,” kata Kepala BPN Kutim Murad Abdullah, pada wartawan usai kegiatan Reforma Agraria di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi. Senin (22/4/2024)

Diakui, dia optimis ke depan bisa mencapai target seperti Bontang karena saat ini pendaftaran lahan yang sudah dilakukan di seluruh Kutim sudah sekitar 75 persen. Sehingga dalam beberapa tahun ke depan pihaknya yakin akan mencapai target lengkap. “karena tahun ini, kita targetkan tanah redis 2400, sementara kegiatan rutin atau PTSL, 10 ribu sertifikat,” katanya.

Diakui, pihaknya juga mengapresiasi pemerintah Kutai timur yang telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) no 79, tahun 2023, tentang Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bagunan (BPKTB), untuk pendaftaran pertama dengan nilai nol persen.  Sebab dengan Perbub ini, maka masyarakat yang melakukan pendaftaran lahan pertama, itu BPHTB-nya nol rupiah atau tidak dipungut sama sekali khususnya tanah redis dan PTSL, tapi tidak berlaku bagi lahan perusahan, karena itu tetap berlaku aturan yang ada.

“Meskipun ini kelihatan akan mengurangi Pendapatan Asli daerah (PAD), namun faktanya tidak besar. Sebab hingga minggu kemarin,  pemasukan dari BPHTB, sudah Rp15 miliar. Artinya tidak berpengaruh besar terhadap pendapatan daerah, sebaliknya memberikan kesejahteran bagi masyarakat. Sebab degan aturan ini masyarakat bisa langsung ambil sertifikatnya dan ini bisa jadi agunan untuk mengembangkan usaha mereka,” jelas Murad.

Dijelaskan, BPHTB nol rupiah itu hanya berlaku untuk penfatran pertama. Namun saat dilakukan penjualan, maka akan tetap dikenakan BPHTB sesuai ketentuan.

Sementara itu, Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan program-program reforma agraria.

“Diharapkan melalui partisipasi aktif dalam gerakan sinergi ini, pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah konkrit dalam mendukung reforma agraria yang berkelanjutan, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” Pungkasnya (ADV)