Disnakertrans Kutim Jamin Hak Karyawan Terpenuhi Jelang Idulfitri

Kaltim, Kutai Timur1304 Dilihat

Sangatta – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan hak-hak karyawan di perusahaan negeri maupun swasta terpenuhi, termasuk hak mereka untuk menerima tunjangan hari raya (THR).

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menegaskan pada Senin (1/4/2024) bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.

Disnakertrans Kutim telah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut, serta menyiapkan posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima THR. Posko tersebut dilengkapi dengan nomor telepon khusus untuk pengaduan online.

“Bagi karyawan yang belum menerima THR, silakan laporkan ke posko pengaduan Disnakertrans Kutim,” ujar Roma.

Roma menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan Kemenaker. Nilai THR bervariasi tergantung dari perusahaan, mengingat adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara perusahaan dan karyawan.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga memberikan THR kepada tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) dan honorer melalui skema Insentif Hari Raya (IHR).

Disnakertrans Kutim akan melakukan monitoring lapangan, termasuk kunjungan ke retail modern dan perusahaan kecil di Kecamatan Teluk Pandan dan kecamatan lainnya.

“Ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Roma.

Roma menekankan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Kemenaker.

“Kami imbau kepada perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya agar mereka dapat merayakan Idulfitri dengan tenang dan bahagia,” tutupnya. (*)