Sangatta, – Tim Tipidter Satreskrim Polres Kutim berhasil menangkap dua orang, yang diduga sebagai pengetap dan pembeli bahan bakar minyak (BBM) ilegal, yaitu AR (22) dan AD (32).
Kedua pelaku tersebut diamankan setelah motor AR terbakar di depan SOHC, Sangatta pada Senin 11 Maret 2024 lalu dan sempat viral di media sosial. Saat itu pelaku AR membawa 4 jerigen berisi 80 liter Pertalite yang diduga akan dijual kembali kepada AD.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Herman dan Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra, saat menggelar jumpa pers mengatakan kejadian bermula pada saat tersangka AR pengendarai motor Verza yang bermuatan 4 jerigen bensin berisi 80 liter BBM jenis Pertalite yang sudah dikumpulkan menggunakan keranjang di belakang jok motor verza yang rencananya akan dijual kembali kepada AD.
“Saat melintas di depan rumah sakit SOHC, tiba-tiba pelaku melihat ke belakang dan ditemukan api yang berkobar dari Keranjang BBM yang diangkut, Kemudian AR menepi untuk menghentikan motornya dipinggir jalan,” Kata Kapolres
Namun sebelum motor tersebut terhenti, salah satu jerigen BBM yang berisi pertalite terlempar kedepan sehingga mengenai mobil Honda HRV Putih Nopol KT 1687 RW yang mengakibatkan mobil tersebut terbakar dibagian belakang.
“Akibat kejadian tersebut, beberapa orang berusaha memadamkan api menggunakan Apar sehingga api bisa dipadamkan pukul 23.30 Wita,” Terangnya
Akibat kejadian tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, akhirnya pada Rabu Tanggal 13 Maret 2024 AR diamankan oleh unit Tipidter Satreskrim Polres Kutim Di Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Teluk Lingga untuk dimintai keterangan, terkait penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite sehubungan dengan kejadian kebakaran yang terjadi pada tanggal 11 Maret 2024 Sekitar Pukul 22.00 Wita didepan RSOHC Sangatta.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku, Kata Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, yakni pelaku melakukan aksinya dengan cara mengetap dan membeli BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Sangatta seharga Rp. 10 Ribu per liter.
“Kemudian BBM jenis pertalite tersebut rencananya akan dijual kembali atau diecer dikios milik AD per jerigen 20 liter dengan harga Rp. 225.000 sehingga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp. 25 ribu per jirgen,” Jelasnya
Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, pihaknya kemudian menangkap AD, yang diduga sebagai pemesan BBM yang terbakar di depan SOHC. Saat dilakukan penggeledahan di rumah AD, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kutim juga menemukan sebuah mesin pom mini 3 nozzle dan 7 buah jerigen BBM jenis Bio Solar dengan total 140 liter.
“yang rencananya dijual kembali oleh AD, dengan harga Rp. 11 Ribu per liter. Atas kejadian tersebut, terduga pelaku kemudian dibawa dan diamankan ke polres Kutim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”Imbuhnya
Untuk mempertangjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Kutim dan diancam pasal yang berbeda. Yakni pada pelaku AR diancam pasal 55 dan atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Sedangkan pelaku AD, diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” Pungkasnya (*)