Mengaku Mabuk dan Frustasi, Pria Sangatta Terancam 12 Tahun Penjara Usai Bakar Dump Truk Yang Terparkir di Kejaksaan

Sangatta – Seorang pria asal Kecamatan Kaliorang berinisial A (39) akhirnya ditangkap, setelah melakukan serangkaian aksi pembakaran di beberapa tempat di Kota Sangatta, seperti pembakar mobil dump truk di Jalan Soekarno Hatta, pembakaran dump truk barang bukti pencurian sawit yang terparkir di Kantor Kejaksaan dan percobaan pembakaran rumah warga.

Dari keterangan pelaku, A mengaku jika dirinyalah yang membakar dump truk barang bukti pencurian sawit yang terparkir di Kantor Kejaksaan Kutai Timur dalam keadaan mabuk. Pasalnya, saat itu, dirinya tengah menuju ke kawasan Perkantoran Bukit Pelangi dengan mengendarai sepeda motor.

Namun karena dalam kondisi mabuk dan nyasar, serta menganggap kawasan yang di datanginya itu merupakan kawasan perumahan, pada akhirnya ia memutuskan untuk turun membakar tumpukan sampah.

“Saya kira perumahan, saya mampir kesitu, saya ambil tarpal saya taroh diatas ban, setelah itu saya bakar dan saya kira tumpukan sampah waktu itu pak, ternyata ban mobil. Memang saya yang bakar waktu itu pak,” Kata pelaku kepada sejumlah awak media di Mapolres Kutim, Senin (25/3/2024)

Ia mengaku jika dirinya memang sudah sering mabuk-mabukan, bahkan hal itu dilakukan sejak ia lulus SD. “Sebelum saya melakukan pembakaran, saya minum komix satu kotak, alkohol 5 persen sebanyak 3 botol kemudian dicampurkan bir satu kaleng. Biar saya tenang, karena selama ini sering dibilangi orang stress, dan kurang waras. Saya juga sudah pisah dari istri,” Bebernya

Sementara itu, Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Herman, Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra saat menggelar jumpa pers mengatakan jika pelaku diamankan oleh Tim Macan Satreskrim Polres Kutim pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, sekira pukul 23.15 Wita, tepatnya di jalan Yosudarso, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pelaku mengaku jika dirinyalah yang melakukan pembakaran, dan ada satu rumah warga dijalan Sukarno hatta. Dimana dirumah warga berinisial H, namun aksi tersebut sempat diketahui korban lewat CCTV, sehingga rumah tersebut tidak sampai terbakar,” Terangnya

Adapun motif pelaku melakukan aksinya, dikarenakan pelaku frustasi karena tak kunjung mendapatkan pekerjaan serta pelaku kerap mendapatkan penghinaan dari teman-teman pelaku. “Kemudian pada saat melakukan aksinya, pelaku meminum alkohol, dicampur dengan bir dan komix. Sehingga pada saat melakukan itu, pelaku memang dalam kondisi keadaan mabuk,”Ucapnya

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra menjelaskan jika tidak ada hubungan antara kasus yang ditangani di kejaksaan dengan pelaku pembakaran. Sebab kasus yang ditangani kejaksaan saat ini merupakan perkara kasus pencurian di wilayah kongbeng.

“kami sudah melakukan pendalaman, dan melakukan pengecekan terhadap yang bersangkutan, bahwa pelaku ini frustasi, karena tidak kunjung mendapatkan pekerjaan serta kerap dihina oleh teman-temannya serta ditinggalkan oleh Istrinya. Jadi murni dilakukan sendiri, kami juga sudah melakukan pengecekan ke yang bersangkutan, dimana pelaku ini tidak memiliki hp, kemudian kami melakukan pendalaman pelaku ini berKTP di Kaliorang,” Jelasnya

Disinggung apakah pelaku mengalami kelainan jiwa, Kasatreskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra mengaku jika pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaku mengalami nganguan kejiwaan atau tidak. “Langkah yang kami lakukan adalah tetap melakukan pemberkasan dan penahanan dan rencana kami kedepan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan, tetapi lebih lanjutnya akan kami siapkan berkas,” Imbuhnya

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kini pelaku telah ditahan di Mapolres Kutim dan diancam pasal 187 KUHp dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (*)