SANGATTA – Ribuan tenaga honorer di Kutai Timur (Kutim) akhirnya bakal bernapas lega. Pasalnya dengan komitmen dan kebijakan Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman untuk mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) kini terus menemui titik terang.
Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah menegaskan, sejak awal, Bupati Ardiansyah memang bertekad untuk mengurangi jumlah tenaga honorer di Kutim dan mengangkat mereka menjadi P3K atau PNS.
“Komitmen Pak Ardiansyah jelas, beliau ingin mensejahterakan para aparatur pemerintahan,” kata Misliansyah di ruang kerjanya, Kamis (21/3/2024).
Pada tahun 2021, Pemkab Kutim melalui BKPSDM berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mencari solusi terkait pengurangan tenaga honorer di daerah. Saat itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K sudah terbit, namun belum ada kejelasan terkait pengusulan oleh daerah.
“Akhirnya, didapatkan solusi untuk mengangkat TK2D (Tenaga Kerja Kontrak Daerah) menjadi P3K,” jelas Misliansyah.
Pengangkatan TK2D menjadi PNS tidak dimungkinkan karena terkendala batasan usia maksimal 35 tahun. Ditambah lagi, saat itu Pemerintah Pusat sedang melakukan moratorium penerimaan PNS.
“Kalaupun ada lowongan CPNS, tenaga honorer yang usianya di atas 35 tahun biasanya kalah bersaing dengan pelamar umum,” kata Misliansyah.
Proses Pengangkatan dan Tahapan Berikutnya
Pada tahun 2021, Pemkab Kutim melalui BKPSDM melaksanakan tes P3K untuk tenaga pendidikan seperti guru dan tenaga medis. Namun, masih ada 4303 honorer yang belum tersentuh, kebanyakan bekerja di perangkat daerah atau staf pelaksana.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN membuka peluang baru bagi Pemkab Kutim untuk mengangkat honorer menjadi P3K melalui tes.
“Sekarang tes tidak lagi terpaku pada formasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat, tapi bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” papar Misliansyah.
“Tidak hanya tenaga guru dan medis, tapi juga tenaga pelaksana dengan disiplin ilmu mulai dari SD, SMP, dan seterusnya. Tidak ada batasan jabatan dan pendidikan seperti sebelumnya,” imbuhnya.
Program pengangkatan TK2D menjadi P3K ini merupakan upaya Pemkab Kutim untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur pemerintahan.
“Gaji P3K hampir setara dengan PNS, ditambah tunjangan sekitar Rp 4 juta,” jelas Misliansyah.
Hal ini tentu akan membawa perubahan signifikan bagi para honorer yang selama ini hanya menerima gaji sekitar Rp 3 juta. (Copy3/*)